SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Masalah pendidikan di Kabupaten Bangkalan kian menumpuk. Kekosongan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) definitif yang kini banyak diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), ditambah carut-marut penerbitan SK guru honorer, memicu reaksi keras dari legislatif dan pegiat pendidikan.
Robi Ismail, anggota Komisi IV DPRD Bangkalan, menyatakan kesepakatannya dengan keluhan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kwanyar. Ia mengakui bahwa fungsi pengawasan legislatif harus diperkuat di tengah roda pemerintahan yang dianggap sedang bermasalah.
“Permasalahan di Bangkalan ini sudah menumpuk. Kami butuh kebijakan legislatif yang tegas dalam mengawasi bidang pendidikan. Saat ini, selain masalah Plt Kepala Sekolah, ada carut-marut SK guru honorer di mana Dinas Pendidikan dan BKD seringkali saling lempar tanggung jawab,” ujar Robi Ismail saat dikonfirmasi, pada Kamis (26/02/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dzulfikar, seorang pegiat pendidikan, mendesak adanya transparansi dan penataan ulang birokrasi pendidikan. Ia berharap respon dari dewan ini bukan sekadar retorika, melainkan langkah nyata untuk mengisi kekosongan jabatan Kepsek demi stabilitas manajerial di sekolah.
Aruf menegaskan bahwa secara teknis, seorang Plt Kepala Sekolah memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis. Sehingga Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam penandatanganan dokumen anggaran yang bersifat krusial atau kebijakan jangka panjang sekolah.
“Membiarkan sekolah dipimpin Plt terlalu lama adalah bentuk pembiaran terhadap stagnasi kualitas pendidikan,” tegas Aruf.
Terkait kesalahan SK guru honorer, Aruf mengkritik keras ego sektoral antara Dinas Pendidikan dan BKD. Ia menilai ketidakmampuan kedua instansi untuk sinkronisasi data, menunjukkan bahwa sistem administrasi kepegawaian di Bangkalan masih manual atau tidak terintegrasi dengan baik. Hal ini merugikan hak-hak guru honorer secara administratif maupun finansial.
Baginya legislatif seharusnya tidak hanya menunggu keluhan masyarakat, tetapi menggunakan hak interpelasi atau minimal melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) secara rutin untuk mengevaluasi kinerja Disdik.
“Dewan memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Jika anggaran pendidikan besar tapi manajerialnya berantakan, maka fungsi pengawasan dewan patut dipertanyakan,” tambahnya.
Ia menengarai adanya kelambatan ini karena proses birokrasi yang berbelit atau adanya kepentingan non-teknis. Aruf menuntut agar eksekutif segera melakukan seleksi terbuka berbasis kompetensi (merit system), bukan sekadar penunjukan formalitas yang terus-menerus diperpanjang masa jabatan Plt-nya.









