SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Viral aksi Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, yang tertidur pulas dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2025 (Senin, 6 April 2026) memantik kemarahan publik. Pegiat sosial yang kerap menyoroti permasalahan di Bangkalan Aruf Kenzo, angkat bicara dengan memaparkan sederet pelanggaran aturan yang ditabrak oleh sang “Panglima ASN” tersebut.
Menurut Aruf Kenzo, tindakan Sekda dan sejumlah Kepala OPD yang kedapatan menonton film tidur saat sidang berlangsung adalah bentuk pembangkangan terhadap etika jabatan yang diatur secara ketat oleh negara.
1. Pelanggaran PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Aruf menegaskan bahwa sebagai ASN, Sekda terikat pada Pasal 3 huruf f yang mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
“Tidur saat agenda negara (LKPJ) adalah bentuk pengabaian kewajiban jabatan. Dalam Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa PNS yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dapat dijatuhi hukuman disiplin. Bagaimana mau disebut berintegritas kalau di depan wakil rakyat saja dia ‘pingsan’ secara sadar?” cetus Aruf.
2. Tabrak Perda Bangkalan No. 4 Tahun 2017 Dari sisi lokal.
Aruf Kenzo menyoroti Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Perda ini disusun justru untuk menjaga marwah birokrasi di Bangkalan.
“Dalam Perda itu jelas disebutkan mengenai etika dalam bermasyarakat dan bernegara. Tidur saat rapat paripurna adalah pelanggaran terhadap Etika Berorganisasi. Sekda gagal memberikan penghormatan pada lembaga legislatif sebagai mitra sejajar. Ini preseden buruk bagi ribuan ASN di bawahnya,” tambahnya.
3. Bertentangan dengan Core Values “BerAKHLAK” Kemenpan-RB
Aruf juga mengaitkan insiden ini dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.
“Nilai ‘Kompeten’ dan ‘Loyal’ dalam BerAKHLAK menuntut ASN berdedikasi mengutamakan kepentingan bangsa. Jika saat membahas pertanggungjawaban anggaran rakyat (LKPJ) saja mereka main game dan tidur, di mana letak loyalitasnya pada rakyat? Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Aruf dengan nada tajam.
4. Desakan kepada Bupati: Jangan Hanya Sanksi Moral!
Menanggapi pernyataan Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang hanya menyebut sanksi moral, Aruf Kenzo menuntut tindakan lebih jauh. “Jika tidur pada kegiatan penting seperti ini, selain konsekuensi moral, tentu imbasnya pegawai terkait tidak tahu apa yang disampaikan dalam sidang,” ujar Bupati Lukman. Dikutip dari KabarMadura.id Senin (6/4/2026).
“Bupati punya wewenang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Gunakan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 untuk memproses pelanggaran disiplin ini. Jangan sampai masyarakat menganggap jabatan Sekda itu kebal hukum. Kalau rakyat kecil salah sedikit saja diperiksa, pejabat yang tidur saat kerja juga harus disanksi tegas, kalau perlu evaluasi jabatannya!” tutup Aruf Kenzo.










