SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan resmi menginisiasi penataan besar-besaran tata kelola pendidikan. Langkah ini ditandai dengan pembentukan Tim Pertimbangan Penugasan, Pemindahan, dan/atau Pemberhentian Kepala Sekolah guna menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan definitif yang selama ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Kamis (26/02/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moch. Musleh Bahri, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut langsung dari regulasi nasional terbaru, yakni Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.
Dasar hukum operasional di tingkat daerah diperkuat dengan terbitnya SK Bupati Bangkalan No. 100.3.3.2/32/Kpts/433.013/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
“Saran dan harapan masyarakat sedang kita data secara keseluruhan dan dalam proses. Tim yang baru saja terbentuk akan berusaha bekerja menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Musleh dalam keterangannya.
Di sisi lain, kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang resmi membubarkan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan memicu perhatian publik.
Aktivis pemerhati pendidikan, Faisol Mahardika, mendesak pemerintah agar memiliki skema pendistribusian Sumber Daya Manusia (SDM) yang jelas bagi eks-pegawai Korwil. Ia menekankan agar penempatan staf tersebut tidak dilakukan secara asal, melainkan harus berbasis pada analisis kebutuhan dan kualifikasi pendidikan.
“Jangan sampai SDM yang ada malah bingung mau dikemanakan. Penempatan harus terukur agar tidak menjadi peluang ‘titipan’ atau bahkan praktik jual beli jabatan,” tegas Faisol.
Faisol juga meminta anggota Komisi 4 DPRD Bangkalan, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses transisi ini. Pengawalan legislatif dianggap krusial untuk memastikan Tim Pertimbangan bekerja secara profesional dan transparan tanpa intervensi kepentingan sepihak.









