SeputarDesa.Com, SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp120 juta kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Laporan ini merupakan buntut dari ketidakpastian penyelesaian perkara yang melibatkan terlapor berinisial Y, warga Rungkut, Surabaya.
Berdasarkan keterangan pihak korban, uang senilai Rp120 juta tersebut hingga kini belum dikembalikan oleh terlapor selama hampir satu tahun. Sebelumnya, kedua belah pihak sempat dipertemukan dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Dalam mediasi yang turut dihadiri oleh kuasa hukum terlapor tersebut, tercapai kesepakatan tertulis bahwa terlapor bersedia mengembalikan dana dengan sistem angsuran sebesar Rp36 juta per bulan.
Perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani secara resmi di hadapan penyidik. Namun, pihak korban menyatakan bahwa kesepakatan tersebut hingga kini hanya menjadi janji manis belaka.
“Sudah satu tahun belum ada pengembalian. Meskipun sudah dibuatkan surat perjanjian resmi di kepolisian, sampai saat ini kewajiban tersebut belum juga dipenuhi,” ungkap narasumber dari pihak korban, Senin (23/2).
Atas dasar pengingkaran perjanjian tersebut, korban menilai tindakan Y telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 374 KUHP terkait Penggelapan dalam Jabatan.
Meskipun kuasa hukum terlapor sempat memberikan pernyataan bahwa pembayaran akan segera dilakukan, fakta di lapangan menunjukkan belum ada sepeser pun dana yang diterima oleh korban sesuai tanggal yang telah dijanjikan.
Melalui laporan ini, korban berharap aparat penegak hukum di Polda Jawa Timur dapat mengambil tindakan tegas dan profesional. Langkah hukum ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta efek jera agar hukum tidak dipandang sebelah mata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kendala dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran tersebut.







