SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Ironi besar terjadi di pusat kekuasaan Kabupaten Bangkalan. Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang selama ini dikenal “garang” merazia pedagang kaki lima dan memburu ASN yang keluyuran di jam kerja, kini justru mempertontonkan perilaku memalukan.
Bukannya menjaga wibawa sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Kepala Satpol PP Bangkalan, Moh. Hasbullah, justru kedapatan tertidur pulas dalam forum sakral Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD, Senin (6/4/2026).
Pemandangan kontras ini memicu kemarahan publik. Bagaimana mungkin sosok yang bertugas mendisiplinkan Apratur negara dan rakyat, justru kehilangan disiplin diri di tengah pembahasan kebijakan krusial bagi nasib rakyat Bangkalan?
Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya tampak tidak fokus dan lebih memilih sibuk dengan gawai masing-masing.
Pemandangan ini memicu kritik pedas dari penggiat sosial Bangkalan, Aruf Kenzo. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan rendahnya rasa hormat eksekutif terhadap institusi legislatif dan rakyat.
“Rapat paripurna itu forum tertinggi daerah, bukan tempat istirahat. Masyarakat membayar pajak untuk menggaji profesionalitas mereka, bukan untuk melihat mereka tidur di kursi sidang,” ujar Aruf, Sabtu (11/04/2026).
Aruf menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar masalah kantuk biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap regulasi kedisiplinan ASN, di antaranya:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Melanggar Pasal 3 (f) terkait kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan, serta Pasal 4 (f) mengenai kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Core Values ASN “BerAKHLAK”:
Bertentangan dengan nilai Kompeten dan Loyal, di mana ASN seharusnya menunjukkan kinerja profesional dan penghormatan pada agenda kenegaraan.
Tata Tertib DPRD Bangkalan No. 1 Tahun 2018: Perilaku tidak menyimak atau tidur dianggap mengganggu kelancaran serta kewibawaan jalannya sidang paripurna.
Seharusnya sebagai pimpinan instansi yang berwenang menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, tindakan Moh. Hasbullah dinilai sangat ironis.
“Sangat memalukan. Satpol PP yang biasanya menindak ASN keluyuran dan rakyat demi ketertiban, justru pimpinannya sendiri tertidur di forum sakral. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Perda yang mereka jaga sendiri,” tegas Aruf.
Berdasarkan Perda tersebut, Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan disiplin birokrasi. Namun, insiden ini justru mempertontonkan “ketidakhadiran mental” pejabat saat bertugas.
Menutup pernyataannya, Aruf Kenzo mendesak Bupati Bangkalan untuk segera mengambil langkah nyata. Ia meminta agar sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas teguran lisan, melainkan sanksi administratif sesuai ketentuan PP 94/2021.
“Bupati harus berani bertindak tegas. Jika dibiarkan tanpa sanksi nyata, kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi di Bangkalan akan runtuh,” pungkasnya.










