Pejabat Doyan Tidur Bentuk Representasi Dari Sumpah Yang Terlelap

SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Insiden tertidurnya Sekretaris Daerah (Sekda) dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) baru-baru ini menuai kritik tajam. Pakar Hukum/Analisis Kebijakan, Rohman, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kekhilafan personal, melainkan refleksi dari degradasi etika birokrasi yang serius.

Menurut Rohman, tindakan tersebut secara yuridis bertentangan dengan norma disiplin aparatur yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia menegaskan bahwa kewajiban ASN tidak hanya diukur dari kehadiran fisik, tetapi juga pelaksanaan tugas secara sadar dan bertanggung jawab.

“Tertidur dalam forum resmi negara, apalagi saat pembahasan akuntabilitas anggaran, adalah bentuk dereliction of duty atau pengabaian kewajiban jabatan. Ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan sanksi moral karena memiliki konsekuensi yuridis yang nyata,” ujar Rohman dalam keterangannya, Rabu (08/04/2026).

Rohman menambahkan bahwa ekspos media nasional terhadap kejadian ini telah melampaui dimensi lokal. Hal ini berdampak langsung pada merosotnya kepercayaan publik (trust deficit) terhadap integritas birokrasi secara keseluruhan.

Dalam perspektif sosiologi hukum, ia mengkhawatirkan terjadinya contagious effect—efek menular yang menormalisasi perilaku indisipliner di lingkungan birokrasi jika tidak ada tindakan tegas.

“Secara konseptual, terjadi delegitimasi simbolik. Rapat paripurna adalah manifestasi checks and balances. Ketika pejabat tertinggi ASN menunjukkan sikap abai, maka marwah institusi yang diwakilinya ikut runtuh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rohman menyoroti adanya implementation gap pada nilai dasar ASN ‘BerAKHLAK’. Ia menilai ada kesenjangan besar antara slogan normatif dengan realitas perilaku birokrasi di lapangan.

Ia mendesak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah konkret. Baginya, pembiaran (omission) oleh atasan dapat dikategorikan sebagai kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukum.

“Ketidaktegasan dalam menjatuhkan sanksi akan menciptakan preseden buruk. Negara tidak kekurangan perangkat hukum, kita hanya mengalami defisit penegakan. Jika dibiarkan, ini adalah awal dari erosi legitimasi kekuasaan secara sistemik,” tutup Rohman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *