SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang menghimbau aparatur sipil untuk “Gowes ke Kantor” pada Jumat (27/3/2026) menuai sorotan tajam.
Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik, Aruf Kenzo, melontarkan kritik keras terhadap instruksi tersebut yang dinilai berpotensi mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan pegawai.
Aruf Kenzo menengarai adanya indikasi kebijakan yang kurang matang dan terkesan sekadar mengejar citra (“gincu”) ramah lingkungan. Ia menyoroti penempatan poin keselamatan yang hanya diletakkan sebagai “CATATAN” kecil di bagian akhir surat pengumuman Sekretaris Daerah.
“Sangat menyedihkan jika benar Pemerintah Kabupaten Bangkalan memperlakukan aspek nyawa stafnya seolah hanya catatan pinggir. Menginstruksikan ratusan orang turun ke jalan raya dengan sepeda manual tanpa adanya jaminan pengawalan kepolisian atau jalur khusus, diduga kuat sebagai tindakan ceroboh yang bisa mengarah pada risiko kecelakaan di jalan,” ujar Aruf Kenzo dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, Aruf mencium adanya ketidakadilan dalam penerapan kebijakan ini, terutama terkait penggabungan gowes jarak jauh dengan kerja bakti fisik. Ia menduga kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi geografis serta kesehatan pegawai yang variatif.
“Muncul kekhawatiran bahwa ini adalah bentuk eksploitasi fisik terselubung. Pegawai yang diduga rumahnya jauh dipaksa mengayuh sepeda manual di bawah terik matahari, lalu seketika diminta kerja bakti. Publik patut bertanya, apakah Pemkab sudah menyiapkan infrastruktur medis dan ruang ganti yang layak di tiap kantor? Jika belum, maka ini manajemen SDM yang buruk,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, Aruf Kenzo mendesak Pemkab Bangkalan untuk segera melakukan langkah mitigasi sebelum instruksi dijalankan besok pagi, di antaranya:
Evaluasi Sifat Wajib: Menyarankan agar kegiatan bersifat sukarela, terutama bagi pegawai lansia atau yang memiliki riwayat kesehatan tertentu guna menghindari insiden medis.
Koordinasi Keamanan Jalur: Mendesak adanya “Jalur Hijau” dengan pengamanan total dari Dishub dan Satlantas di titik-titik rawan.
Penyediaan Fasilitas: Memastikan setiap OPD telah mengaudit kesiapan fasilitas mandi dan ruang ganti agar produktivitas tidak terganggu akibat kelelahan dan ketidaknyamanan fisik.
Zonasi Jarak: Memberikan dispensasi atau titik kumpul terdekat bagi pegawai yang domisilinya jauh dari pusat perkantoran.
“Jika benar terjadi insiden kesehatan atau kecelakaan akibat pemaksaan kebijakan ini, maka secara moral dan hukum, pimpinan terkait diduga kuat harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian dalam perencanaan mitigasi risiko tersebut,” pungkas Aruf.






