SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Kepolisian Resor Bangkalan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MTN (74) sebagai tersangka dalam kasus penyemprotan cairan yang diduga air cabai terhadap seorang warga di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sekitar Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tersangka MTN merupakan warga kelahiran Bangkalan yang saat ini berdomisili di Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya alat semprot burung yang berisi cairan yang diduga air cabai,” ujar Ipda Agung Intama saat dikonfirmasi via Pesan WhatsApp, Sabtu (30/05/2026).
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula dari kesalahpahaman yang terjadi di jalan raya. Korban yang merupakan seorang pria paruh baya asal Desa Poter saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Secara tiba-tiba, korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendekati korban, pelaku kemudian menyemprotkan cairan yang diduga air cabai tepat ke arah wajah dan mata korban.
Aksi tersebut sontak mengundang perhatian warga dan pengunjung pasar yang berada di sekitar lokasi kejadian. Menyaksikan peristiwa itu, masyarakat langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Polres Bangkalan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MTN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kepemilikan atau penggunaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak serta tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Ayat (1) dan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Polres Bangkalan masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian itu.













