SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Penanganan perkara tindak pidana tambang galian C ilegal yang melibatkan penyitaan alat berat di wilayah hukum Polres Bangkalan telah memasuki babak baru. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai dan tanggung jawab yuridis atas barang bukti kini berada di bawah otoritas Kejaksaan dan Pengadilan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
“Berkas perkara sudah saya limpahkan ke Kejaksaan dan sudah P21. Tersangka dan barang bukti berupa dua unit ekskavator juga sudah saya limpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi dalam keterangannya kepada media, Jumat (8/5/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya perkembangan terbaru dalam proses hukum di meja hijau. AKP Hafid mengungkapkan bahwa saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa status dua unit ekskavator yang menjadi objek sitaan kini sepenuhnya mengikuti perintah hakim. Hal ini didasarkan pada adanya penetapan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan terkait barang bukti tersebut.
“Perkara sudah dalam persidangan. Kemarin ada penetapan dari Pengadilan Negeri Bangkalan terkait barang bukti tersebut. Jadi, ini bukan lagi menjadi kewenangan penyidik terkait dua unit ekskavator tersebut,” tegasnya.
Dengan beralihnya kewenangan ini, pihak Polres Bangkalan mengarahkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap barang bukti tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pihak pengadilan, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).











