SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Aktivis senior sekaligus tokoh masyarakat Bangkalan, Mathur Husyairi, memberikan pernyataan tajam terkait hilangnya barang bukti (BB) milik Pengadilan Negeri Bangkalan, berupa alat berat (ekskavator) dalam kasus tambang ilegal yang sebelumnya terparkir di samping Mapolres Bangkalan.
Hilangnya alat bukti tersebut memicu pertanyaan besar mengenai integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Mathur mengungkapkan kegelisahannya setelah mendapati dua unit ekskavator yang menjadi barang bukti mendadak tidak ada di tempat. Melalui unggahan status di media sosialnya, ia mempertanyakan keamanan di wilayah hukum Bangkalan.
“Bangkalan makin tidak aman, dua alat berat besar (ekskavator) di samping Mapolres hilang, apakah dicuri maling?!!” tulis Mathur dalam unggahannya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan dikabarkan telah melakukan klarifikasi kepada Mathur. Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyebut bahwa kasus tambang ilegal dengan barang bukti sekitar lima unit ekskavator tersebut statusnya merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, karena proses hukumnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan kecurigaan baru. Mathur menyoroti adanya dugaan penetapan pinjam pakai barang bukti dari PN Bangkalan kepada pemilik alat berat, padahal proses persidangan disinyalir belum mencapai putusan akhir.
“Sangat aneh jika proses hukum belum selesai, namun muncul penetapan pinjam pakai alat bukti dari PN kepada pemilik. Publik patut bertanya, apakah ada dugaan kemufakatan jahat yang sedang terjadi di antara oknum penegak hukum di Bangkalan?” tegas Mathur.
Mathur menilai, praktik pinjam pakai barang bukti dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas tambang ilegal.
Ia mendesak adanya transparansi dari pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait dasar hukum dan pertimbangan dikeluarkannya izin pinjam pakai tersebut.
“Kasus ini harus dikawal ketat. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi panggung sandiwara di mana barang bukti bisa ‘keluar-masuk’ dengan mudah sebelum ada kepastian hukum yang tetap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi Media SeputarDesa.Com akan melakukan klarifikasi langsung ke pihak-pihak terkait, baik dari Polres Bangkalan maupun dari pihak Pengadilan Negeri Bangkalan soal status hukum dan mekanisme pinjam pakai alat berat yang dipersoalkan tersebut.











