SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan resmi membubarkan jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di tingkat kecamatan. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perbup Nomor 10 Tahun 2018.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar lebih efisien dan efektif.
“Perbup ini diterbitkan untuk menyelaraskan struktur organisasi daerah dengan prinsip efisiensi tugas. Kami merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2024 mengenai tata kerja dinas,” ujar Musleh dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2026).
Sebagai langkah awal, Disdik telah menggelar rapat koordinasi bersama para eks Korwil pada 24 Februari 2026 untuk membahas masa transisi.
Musleh memastikan bahwa penghapusan jabatan ini tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.
Kedepannya, koordinasi akan dilakukan secara langsung antara satuan pendidikan (sekolah) dengan Dinas Pendidikan.
“Kami pastikan tidak ada kekosongan pelayanan. Fungsi yang selama ini dijalankan Korwil akan diintegrasikan ke struktur organisasi yang ada agar pelayanan lebih cepat dan akuntabel,” tambahnya.
Sebelum kebijakan ini berlaku, tercatat ada tiga posisi Korwil yang sudah kosong, yakni di Kecamatan Kwanyar, Arosbaya, dan Burneh.
Kebijakan ini turut mendapat perhatian dari aktivis pemuda sekaligus pegiat media sosial, Aruf Kenzo. Dalam keterangannya, Aruf menyampaikan dua poin utama terkait transformasi birokrasi ini.
Secara prinsip, Aruf mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memangkas birokrasi yang panjang. Namun, ia menyoroti dinamika saat rapat koordinasi transisi pada 24 Februari lalu, di mana ia menerima informasi adanya ketidakhadiran massal dari para mantan Korwil.
“Efisiensi itu bagus, tapi kami meminta transparansi dalam prosesnya. Informasi mengenai banyaknya eks Korwil yang absen dalam rapat koordinasi menjadi tanda tanya. Jangan sampai ada kendala internal yang justru menghambat masa transisi ini,” ungkap Aruf.
Aruf juga memberikan peringatan terkait peran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang diprediksi akan menjadi sentral pasca-penghapusan Korwil. Ia mewanti-wanti agar perubahan ini tidak menciptakan “titik lemah” baru dalam pengawasan pendidikan.
“Mata masyarakat akan tertuju pada kinerja K3S. Kami akan terus memantau agar penyederhanaan ini benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan orang tua, bukan malah menurunkan kualitas pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan diharapkan tetap konsisten mengawal masa transisi ini agar janji peningkatan efisiensi pelayanan pendidikan benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat desa.











