BANGKALAN, 24 Februari 2026 – Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Al Barokah Dupok memberikan respons cepat terhadap kritik dan masukan yang disampaikan oleh wali murid UPTD SDN Bandang Laok 3 terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada distribusi Senin, 23 Februari 2026.
Sebelumnya, sejumlah wali murid yang diwakili oleh inisial Mr. menyampaikan keberatan terkait komposisi menu yang diterima siswa. Berdasarkan pengamatan wali murid, nilai ekonomis dari menu tambahan seperti susu, kacang, dan kurma diperkirakan hanya berkisar di angka Rp6.000 (Susu Rp3.000, Kacang Rp1.000, Kurma Rp2.000).
Wali murid mencurigai bahwa total nilai menu yang disajikan tidak sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, muncul keluhan mengenai kebijakan distribusi “rapel” menu yang dinilai kurang efektif bagi konsumsi harian anak.
Menanggapi kritik tersebut, Dhimas Bagus Praditya atas nama dapur SPPG Al Barokah memberikan rincian kalkulasi biaya produksi yang sebenarnya terjadi di lapangan untuk meluruskan persepsi tersebut.
Dhimas menjelaskan bahwa estimasi yang beredar belum mencakup keseluruhan komponen biaya.
“Kami menggunakan bahan berkualitas, seperti susu Indomilk seharga Rp3.200 dan komponen telur-kacang Rp2.500, ditambah menu utama Rp4.800. Totalnya mencapai Rp10.500 per porsi,” jelasnya.
Angka ini justru melampaui pagu anggaran porsi kecil sebesar Rp8.000. Pihak dapur mengambil kebijakan subsidi silang dengan menyamaratakan porsi besar dan kecil agar semua siswa mendapatkan asupan yang sama.
Terkait keluhan isi makanan yang terlihat sedikit, Dhimas memohon maaf atas kesalahan teknis pemilihan kemasan.
“Volume makanan terlihat kurang karena kami salah menggunakan ukuran mika yang terlalu besar. Kedepannya kami akan menggunakan packaging yang lebih pas agar porsi makanan terlihat sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Mengenai isu pemberian 3 menu sekaligus (dirapel), pihak SPPG menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian terhadap hari efektif sekolah yang hanya 5 hari (Senin-Jumat), sementara aturan distribusi pusat mewajibkan jatah untuk 6 hari.
“Kami berkomitmen tetap mendistribusikan hak siswa setiap hari. Namun, jika ada kebijakan libur panjang atau edaran khusus dari Dinas Pendidikan, kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak sekolah dan yayasan untuk menyepakati mekanisme distribusi yang paling tepat agar makanan tidak mubazir,” tegas Dhimas.











