Seputardesa.Com, BANGKALAN — Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, terus menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut terlihat dari proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dilaksanakan untuk sejumlah lembaga pendidikan dan keagamaan Pada Senin (03/08/2026).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kokop, Sainiyah, menyampaikan bahwa masyarakat kini semakin memahami pentingnya memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas. Menurutnya, legalitas wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf.
“Kesadaran masyarakat terhadap legalitas tanah wakaf saat ini semakin meningkat. Masyarakat mulai memahami bahwa wakaf bukan hanya tentang menyerahkan tanah untuk kepentingan umat, tetapi juga harus memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Sainiyah.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan AIW untuk Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Huda Katol Timur serta Yayasan Pondok Pesantren Attamaddun Alislami Katol Timur.
Sainiyah menegaskan, proses administrasi wakaf perlu dilakukan secara tertib agar tanah yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf dan memiliki perlindungan hukum bagi generasi berikutnya.
“Dengan adanya AIW, kita berharap status tanah wakaf semakin jelas dan pemanfaatannya dapat terus berjalan untuk kepentingan pendidikan, keagamaan, serta kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.
Penandatanganan AIW tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi wakaf di wilayah Kecamatan Kokop. Selain memberikan kepastian hukum, proses tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin sadar bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam menjaga amanah wakaf.












