SeputarDesa.com, BANGKALAN – Keluarga korban dugaan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan, mulai mempertanyakan perkembangan penanganan hukum kasus yang menimpa kerabat mereka.
Hingga akhir Maret 2026, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai jadwal persidangan di pengadilan.
Anam, paman salah satu korban, menegaskan bahwa pihak keluarga tetap berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas di meja hijau. Ia membantah keras isu yang menyebutkan adanya pencabutan laporan atau upaya perdamaian di luar jalur hukum.
“Lanjut lah, masa tidak lanjut. Kami sekeluarga tidak ada yang mundur. Namun, sampai sekarang saya belum dapat kabar tentang jadwal sidang,” ujar Anam saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).
Anam menjelaskan bahwa pada bulan Ramadan lalu, pihak keluarga sempat memenuhi panggilan ke Mapolda Jawa Timur untuk menandatangani berkas yang diinformasikan berasal dari pihak kejaksaan. Namun, hingga saat ini, belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai kelanjutan perkara tersebut.
“Kami datang ke Polda untuk tanda tangan pada bulan puasa kemarin. Informasinya itu berkas dari jaksa, tetapi sampai hari ini belum ada panggilan atau pemberitahuan kapan sidang dimulai,” tambahnya.
Fitri, bibi salah satu korban, menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang dirasa lambat, mengingat serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti telah dilakukan secara intensif oleh penyidik Polda Jatim.
“Belum ada pemberitahuan sidang, tentu ini terasa janggal bagi kami. Kami hanya ingin keadilan bagi keponakan kami dan meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Fitri.
Pihak keluarga kini mendesak agar instansi terkait segera memberikan kepastian hukum dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangkalan agar proses persidangan terhadap UF dan S dapat segera digelar. Hal ini dinilai krusial demi kepastian hukum serta upaya pemulihan trauma bagi para korban.
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan pesantren di Madura ini mulai mencuat sejak laporan pertama masuk ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025.
Penangkapan UF dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti digital. Penyelidikan bermula saat salah satu korban memberanikan diri melarikan diri dari pesantren dan melapor kepada keluarganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, UF diduga menggunakan posisinya sebagai figur otoritas di pesantren untuk mengintimidasi korban.
Kasus ini semakin pelik karena adik tersangka, yang berinisial S, juga dilaporkan atas keterlibatan dalam tindakan serupa.








