SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang menjerat seorang oknum lora (tokoh agama muda) asal Kecamatan Galis berinisial UF, Kamis (11/06/2026).
Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, terdakwa UF dihadirkan langsung untuk mengikuti jalannya proses hukum di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, termasuk korban yang memberikan keterangan secara langsung terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara. Sejumlah anggota keluarga korban juga tampak hadir untuk memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Proses pemeriksaan saksi dan korban mendapat perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan tersebut dilakukan guna menjamin keamanan serta kenyamanan korban dan para saksi selama memberikan keterangan di persidangan.
Anam, paman korban, membenarkan adanya pendampingan dari LPSK sejak awal hingga berakhirnya sidang.
“Kami dari pihak keluarga, saksi, dan korban dipanggil untuk memberikan keterangan. Selama persidangan berlangsung, kami mendapat pendampingan penuh dari LPSK,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, kehadiran LPSK menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan maupun intimidasi.
Sementara itu, tim pendamping lapangan dari LPSK belum memberikan keterangan rinci terkait materi persidangan. Mereka menyatakan masih harus melakukan koordinasi internal dengan pimpinan sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Pihak LPSK menegaskan bahwa seluruh pernyataan resmi mengenai perkembangan perlindungan korban maupun proses pendampingan akan disampaikan melalui jalur resmi Humas LPSK.
Perkara dugaan pencabulan yang melibatkan oknum tokoh agama tersebut hingga kini terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah elemen masyarakat mengawal proses persidangan dan berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, serta tanpa memandang latar belakang maupun status sosial pihak yang berperkara.













