SeputarDesa.com, Bangkalan — Dugaan persoalan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan informasi awal yang diterima SeputarDesa.com, muncul dugaan adanya persoalan terkait dana bantuan pendidikan yang menjadi hak siswa penerima manfaat.
Informasi tersebut menyebut persoalan berkaitan dengan penyaluran dana PIP pada periode tertentu. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu dan jumlah penerima manfaat yang diduga terdampak, sehingga informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, wartawan SeputarDesa.com Ma’ruf melakukan konfirmasi secara daring kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Muhaimin, Sabtu (12/9/2026).
Muhaimin mengatakan, berdasarkan klarifikasi yang pernah dilakukan pihaknya sebelumnya, persoalan yang diketahuinya berkaitan dengan satu orang siswa dan terjadi pada 2022.
“Waktu saya klarifikasi hanya satu siswa dan kebetulan terjadi di tahun 2022,” ujar Muhaimin.
Menurutnya, persoalan tersebut telah ditangani pihak sekolah melalui pengembalian dana kepada siswa. Ia menyebut nominal dana yang dikembalikan sekitar Rp1.725.000, meski belum dapat memastikan secara rinci dasar perhitungan nominal tersebut.
“Sudah dikembalikan nilainya Rp1.725.000 kalau tidak salah,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai nominal tersebut dan kemungkinan adanya selisih dengan besaran bantuan PIP yang diterima siswa jenjang SMP, Muhaimin mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara pasti.
“Nah, ini saya kurang mengerti, Mas. Lebih jelasnya hubungi yayasan dan KS-nya atau siswanya,” ujarnya.
Muhaimin kemudian menyampaikan permohonan maaf apabila nominal yang disampaikannya belum tepat.
Meski berdasarkan informasi yang diketahuinya persoalan tersebut hanya melibatkan satu siswa pada 2022, Muhaimin menegaskan bahwa persoalan dana bantuan pendidikan tidak boleh dianggap sepele karena dana PIP merupakan hak penerima manfaat.
“Meskipun satu tidak disepelekan, Mas, karena itu hak siswa,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya telah memberikan pembinaan dan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui pihak yayasan.
“Saya sudah memberikan pembinaan, Mas, dan menaruh atensi berkaitan dengan ini melalui ketua yayasannya,” kata Muhaimin.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, lanjut Muhaimin, juga akan kembali meminta klarifikasi kepada pihak sekolah untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap.
“Kami akan panggil ke Dinas Pendidikan untuk klarifikasi terkait hal ini,” ujarnya.
Selain itu, Muhaimin mengaku masih berupaya menghubungi kepala sekolah guna memperoleh keterangan langsung terkait persoalan tersebut.
Dari hasil konfirmasi sementara, terdapat perbedaan antara informasi awal yang berkembang dengan keterangan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Informasi awal menyebut dugaan persoalan penyaluran PIP terjadi dalam rentang waktu yang lebih panjang, sedangkan Muhaimin menyatakan persoalan yang pernah diklarifikasi pihaknya terjadi pada 2022 dan berkaitan dengan satu orang siswa.
Perbedaan informasi tersebut membuat persoalan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. SeputarDesa.com belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam skala dan periode tertentu tanpa didukung data penerima manfaat, dokumen pencairan, keterangan siswa atau orang tua, serta hasil klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Demikian pula mengenai nominal Rp1.725.000 yang disebut telah dikembalikan kepada siswa, masih diperlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan, periode bantuan yang dimaksud, mekanisme pencairan, serta alasan pengembalian dana tersebut.
SeputarDesa.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Yayasan Ujung Baru, Kepala SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, siswa atau orang tua penerima PIP, serta pihak lain yang terkait.
Pendalaman informasi akan terus dilakukan, khususnya terkait jumlah penerima PIP, mekanisme penyaluran dan pencairan dana, periode bantuan, serta fakta mengenai nominal dana yang disebut telah dikembalikan.
Apabila terdapat bukti atau fakta baru yang dapat diverifikasi, SeputarDesa.com akan memperbarui pemberitaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil klarifikasi dari instansi yang berwenang.(**)







