Seputardesa.Com, BANGKALAN — Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) INSYA, sekaligus Direktur Muslimah Humanis Indonesia (MHI), Ibu Mutmainah, memastikan pihaknya terus memberikan pendampingan terhadap korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang kini memasuki proses persidangan.
Mutmainah mengatakan, sejak awal korban bersama keluarganya datang melapor ke kantor MHI, pihaknya langsung memberikan pendampingan, khususnya dalam pemulihan kondisi psikologis korban dan keluarga.
“Sejak malam itu saya mendampingi korban dan keluarganya untuk pendampingan psikologis. Sejak awal memang Ananda dan orang tuanya, terutama korban, mengalami depresi karena beban psikologis yang dia terima,” ujar Mutmainah.
Menurutnya, beratnya tekanan psikologis yang dialami korban bahkan sempat membuat korban melakukan tindakan menyakiti diri sendiri. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam proses pendampingan yang dilakukan MHI.
“Korban sempat menyayat bagian tangannya, di bagian pergelangan tangan kiri. Lumayan banyak karena saking beratnya beban psikologis yang dia alami,” ungkapnya.
Mutmainah berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil. Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga keputusan hukum benar-benar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Kami berharap hakim dan semua pihak yang nanti memutuskan hukum terhadap pelaku, hukumannya sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Mutmainah menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang positif setelah mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai pulih. Sejak awal kita mendampingi, Alhamdulillah perubahannya semakin bagus,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa korban kini mulai lebih tenang ketika berkomunikasi dan mampu menjawab pertanyaan dengan baik. Sebelum menjalani proses persidangan, korban sempat merasa takut tidak mampu menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
“Tadi sudah saya tanyakan kepada yang mendampingi di dalam, apakah menjawabnya sudah bagus dan sebagainya. Alhamdulillah sudah bisa dengan tenang menjawab,” jelasnya.
Mutmainah mengatakan, sejak awal pendampingan, korban selalu diberikan pemahaman agar menyampaikan keterangan berdasarkan kenyataan dan tidak mengarang cerita.
“Dari awal sebelum masuk pun saya selalu tekankan, bicara sesuai dengan kenyataan dan harus jujur. Kamu tidak perlu mengarang. Kalau tidak mengarang, akhirnya mengalir sesuai dengan kenyataannya sehingga gampang untuk menjawab dan tidak lupa,” tuturnya.
Ia menambahkan, korban sebelumnya juga sempat mengalami kondisi sulit, termasuk kehilangan selera makan karena tekanan yang dialaminya. Namun, secara perlahan kondisi tersebut mulai mengalami perubahan.
Mutmainah menegaskan bahwa MHI akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai. Pendampingan tidak hanya dilakukan dalam aspek hukum, tetapi juga dalam pemulihan psikologis korban.
“Sebagai Ketua MHI dan Direktur MHI, dan juga Ketua PPKPT INSYA, saya tetap akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak juga dapat bersama-sama melakukan pengawalan secara terintegrasi dan saling berkoordinasi agar penanganan perkara dapat berjalan dengan baik serta tetap mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban.
“Mudah-mudahan semua pihak pun bisa mengawal kasus ini secara bersama-sama, terintegrasi dan terkoneksi, sehingga saling menjaga dan kasus ini bisa ditangani lebih baik lagi,” harapnya.
Mutmainah juga mengajak masyarakat agar tetap memegang prinsip kebenaran dan keadilan ketika menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, korban tidak seharusnya mendapatkan tekanan tambahan dari lingkungan sosial. Justru, korban membutuhkan dukungan agar dapat melewati trauma dan kembali menjalani kehidupannya.
“Saya berharap publik tetap memegang kebenaran dan keadilan. Kalau ada kasus-kasus seperti ini, masyarakat harus berpikir objektif, jangan malah menyalahkan korban,” ujarnya.
Ia menilai korban yang sudah mengalami penderitaan secara psikologis tidak seharusnya kembali mendapatkan tekanan, kecaman maupun stigma negatif dari masyarakat.
“Korban sudah jatuh, jangan dikasih tangga untuk semakin jatuh. Dukungan publik ataupun masyarakat harus full kepada korban, karena korban juga termasuk anak-anak yang dilindungi oleh negara,” tegasnya.
Mutmainah menambahkan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat merangkul korban dan tidak memberikan penilaian yang justru dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
“Anak-anak adalah urusan kita bersama. Kita harus merangkul mereka, apalagi ini kasus strategis. Kalau kasus-kasus seperti ini tidak ditangani dengan baik, maka akan memunculkan kasus-kasus baru karena tidak ada efek jera,” katanya.
Lebih lanjut, Mutmainah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan adil penting bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tindakan kekerasan seksual terhadap anak tidak dianggap sebagai persoalan yang ringan.
“Harus ada efek jera bagi para pelaku sehingga ini menjadi pembelajaran bagi semua predator untuk tidak melakukan lagi. Hukum ini harus ditegakkan,” pungkasnya.
MHI berharap proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan hak-hak serta pemulihan korban sebagai anak yang membutuhkan perlindungan.







