Soroti Vonis Pencurian Rp5.000, Advokat Muda Bangkalan Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Substantif

Seputardesa.Com, BANGKALAN — Putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara pencurian uang senilai Rp5.000 di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi perhatian kalangan praktisi hukum. Perkara tersebut memunculkan diskursus mengenai penerapan asas proporsionalitas dalam pemidanaan serta optimalisasi mekanisme restorative justice terhadap tindak pidana dengan nilai kerugian yang relatif kecil.

Advokat muda asal Bangkalan, Juhri, S.H., menilai bahwa penanganan perkara tersebut mencerminkan masih dominannya pendekatan keadilan formal (formal justice) dibandingkan keadilan substantif (substantive justice) dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.

Menurut Juhri, perkara dengan nilai kerugian yang sangat minim semestinya telah dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan kepentingan korban.

“Sangat ironis ketika perkara dengan nilai kerugian sebesar Rp5.000 harus menyita waktu, tenaga, serta anggaran negara hingga memasuki tahap persidangan. Hukum tidak hanya dituntut memberikan kepastian, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan. Instrumen hukum seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara damai terhadap tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan,” ujar Juhri dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, filosofi pemidanaan modern tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributive justice), melainkan juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan restoratif dinilai lebih relevan diterapkan terhadap perkara dengan dampak kerugian yang sangat kecil.

Juhri juga menyoroti efektivitas pidana penjara dalam perkara-perkara berskala mikro. Menurutnya, pemidanaan semacam itu tidak selalu memberikan efek edukatif maupun preventif yang optimal, bahkan berpotensi memperparah persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

“Pemidanaan harus memenuhi asas proporsionalitas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerapan norma secara tekstual, tetapi juga wajib mempertimbangkan aspek sosiologis, kondisi ekonomi pelaku, tingkat kerugian, serta tujuan pemidanaan sebagaimana berkembang dalam sistem hukum pidana modern,” tegasnya.

Sebagai Managing Partner Cahaya Law Firm, Juhri berpandangan bahwa hakim memiliki independensi dalam memutus perkara, namun independensi tersebut idealnya dijalankan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana undang-undang, melainkan juga sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Kami berharap aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum hingga hakim, semakin mengoptimalkan pendekatan yang humanis dan progresif dalam menangani perkara-perkara ringan. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efisien sekaligus mampu menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Perkara tersebut kembali menjadi bahan evaluasi publik mengenai efektivitas sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam penerapan restorative justice sebagai instrumen penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, efisiensi proses hukum, serta perlindungan terhadap rasa keadilan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *