Seputardesa.Com, BANGKALAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan melakukan pengecekan sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru ngaji sekaligus kepala madrasah berinisial ZA (51) di Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Senin (7/9/2026).
Olah TKP tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas PPA Polres Bangkalan mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tempat serta mengumpulkan barang bukti yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan.
Kepala Desa Duko Tambin, Kecamatan Tragah, Syamsul Arifin, membenarkan adanya kegiatan olah TKP yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Bangkalan.
Menurut Syamsul, petugas kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap sebuah alas atau tikar yang berada di lantai tiga bangunan tersebut.
“Tadi sore sekitar pukul 04.30 WIB, Unit PPA Polres Bangkalan melakukan pengecekan dan olah TKP terkait kasus tersebut,” ujar Syamsul, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, barang yang diamankan petugas berupa alas atau tikar yang berada di lantai tiga. Lokasi tersebut, kata dia, disebut sebagai salah satu tempat yang menjadi bagian dari penyelidikan polisi.
“Ada penyitaan barang bukti berupa alas atau tikar yang berada di lantai tiga,” katanya.
Syamsul juga menyebut ruangan di lantai tiga tersebut selama ini merupakan ruangan yang dalam kondisi kosong dan tidak banyak digunakan.
“Lantai tiga itu ruangan yang selalu kosong dan tidak ada orang di ruangan itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Syamsul membenarkan bahwa hingga Senin (7/9/2026), terdapat enam korban yang telah berani melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
“Yang berani melapor ke polisi sampai sekarang masih enam orang korban,” ungkapnya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat pada pertengahan Agustus 2026 setelah warga bersama sejumlah wali murid mendatangi rumah ZA. Kedatangan warga disebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri atau amuk massa.
ZA (51) diketahui merupakan pengajar sekaligus kepala madrasah di Madrasah Jami’yatut Tholibin, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah.
Saat ini, proses penanganan perkara berada di tangan aparat kepolisian. Kegiatan olah TKP dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.







