DK Law Firm Layangkan Somasi Ketiga SDN Lerpak 02 Terancam Digusur

SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Konflik kepemilikan tanah tempat berdirinya gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lerpak 02, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum dari kantor DK Law Firm resmi melayangkan Surat Somasi Ketiga (terakhir) kepada Kepala Sekolah SDN Lerpak 02, Junaidi, pada Rabu (13/5/2026).

Pihak sekolah diberi tenggat waktu hingga 22 Mei 2026 untuk segera mengosongkan lahan jika tidak ada kesepakatan formal yang dibuat.

Langkah hukum ini diambil oleh tim advokat Abd. Wasik, S.H. dan Abdurrohman, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum sah dari M. Yasir, pemilik tanah yang sah berdasarkan hukum.

“Kami menegaskan kembali status kepemilikan tanah klien kami. Di atas lahan tersebut saat ini berdiri bangunan gedung SDN Lerpak 02,” ujar Abd. Wasik.

Dasar tuntutan pengosongan ini merujuk pada dua bukti hukum yang kuat:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 atas nama M. Yasir, diperkuat Surat Ukur Nomor 04433/Lerpak/2021 dengan luas total mencapai 2.332 M².

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY, yang secara inkrah menegaskan bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah milik murni M. Yasir.

Somasi ketiga ini merupakan kelanjutan dari somasi kedua yang pernah dikirimkan pada 20 Oktober 2025 lalu. Pihak kuasa hukum menilai belum ada iktikad baik yang konkret dari pihak instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara administratif.

Terdapat dua poin utama yang ditekankan oleh DK Law Firm dalam somasi final ini:

Tuntutan Perjanjian Resmi: Jika SDN Lerpak 02 atau Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan ingin tetap menggunakan lahan tersebut, wajib segera membuat kontrak atau perjanjian kerja sama yang jelas dan legal dengan M. Yasir.

Ancaman Pengosongan Lahan: Jika sampai batas waktu tanggal 22 Mei 2026 belum ada kesepakatan atau perjanjian hitam di atas putih, kepala sekolah diminta secara hormat untuk mengosongkan tanah dari seluruh gedung dan atribut milik sekolah.

Sebenarnya pihak kuasa hukum masih membuka pintu komunikasi instansional demi menyelamatkan nasib fasilitas pendidikan tersebut, sebelum mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas di lapangan.

Namun disisi lain pihak dinas pendidikan saat ditanya prihak pengosongan dari tanah tersebut, belum memberikan respon apapun. Hingga rilis ini muncul pihak Redaksi SeputarDesa.Com tetap menggu keterangan dari pihak dinas pendidikan Bangkalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *