SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Sengketa lahan sekolah di Kabupaten Bangkalan kian memanas setelah kantor hukum DK Law Firm, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari M. Yasir, melayangkan somasi ketiga (final) terkait kepemilikan tanah SDN Lerpak 02.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Moch Musleh, menyatakan sedang mengkaji berkas dan berjanji akan melakukan peninjauan ulang (re-check) secara mendalam ke lapangan.
Surat peringatan terakhir ini ditujukan langsung kepada Kepala Sekolah SDN Lerpak 02 dengan tembusan resmi kepada Kepala Disdik Bangkalan. Pihak dinas menegaskan sedang mengumpulkan data agar permasalahan ini segera menemukan titik terang.
“Saya masih mempelajari terkait somasi ke-3 tersebut karena baru saja diterima. Surat itu ditujukan kepada Kepala Sekolah dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Dalam hal ini, kami akan re-check lebih lanjut,” ujar Moch Musleh saat dikonfirmasi Redaksi SeputarDesa.Com Pada Rabu (13/05/2026).
Kendati proses administrasi dan sengketa lahan ini tengah bergulir, Musleh mengimbau agar stabilitas di lingkungan sekolah tetap terjaga demi kepentingan para siswa.
“Kami mengharapkan agar kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya menegaskan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum M. Yasir dari kantor DK Law Firm, Abdurrohman, menjelaskan bahwa somasi final ini diterbitkan sebagai langkah hukum terukur. Meski demikian, pihaknya mengaku masih bersikap kooperatif dan membuka ruang dialog formal demi menyelamatkan nasib fasilitas pendidikan anak-anak di desa tersebut.
“Sebenarnya kami dari pihak kuasa hukum masih membuka pintu komunikasi instansional demi menyelamatkan nasib fasilitas pendidikan tersebut, sebelum mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas di lapangan,” ungkap Abdurrohman.
Abdurrohman membeberkan dua poin utama yang ditekankan dalam somasi final ini:
Tuntutan Perjanjian Resmi:
Jika SDN Lerpak 02 atau Disdik Kabupaten Bangkalan ingin tetap memanfaatkan lahan tersebut, mereka wajib segera membuat kontrak atau perjanjian kerja sama yang jelas dan legal secara hukum dengan kliennya, M. Yasir.
Ancaman Pengosongan Lahan:
Jika sampai batas waktu tanggal 22 Mei 2026 belum ada kesepakatan atau perjanjian hitam di atas putih, kepala sekolah diminta secara hormat untuk segera mengosongkan tanah dari seluruh bangunan gedung dan atribut milik sekolah.
Jika tenggat waktu tersebut diabaikan tanpa ada iktikad baik dari instansi terkait, pihak kuasa hukum mengisyaratkan akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas untuk mengamankan hak atas tanah milik kliennya.












