Pemerintah Desa Geger Bentuk Satgas Pengawas Dana Desa dan BUMDes, Inisiatif BPD untuk Perkuat Transparansi

Seputardesa.Com, BANGKALAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pada 06 Juli 2026 lalu. Hal itu sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian disepakati melalui musyawarah bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes serta Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021, yang menjadi dasar hukum penguatan tata kelola dan pengawasan Badan Usaha Milik Desa.

Sebanyak 10 anggota Satgas ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Tokoh masyarakat Desa Geger, Moh. Sholeh Abdi Jaya, dipercaya memimpin Satgas sebagai ketua.

Dalam penyampaian nya, Pj Kepala Desa Geger, Mustain, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan komitmen pemerintah desa untuk membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap seluruh pengelolaan anggaran desa.

“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut atas usulan BPD. Tujuannya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan pengawasan, serta memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Mustain Pada Rabu (08/07/2026).

Ia menjelaskan, setiap anggota Satgas memiliki tugas memastikan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa maupun BUMDes berjalan sesuai ketentuan. Selain melakukan monitoring, Satgas juga diberi mandat untuk melakukan evaluasi terhadap setiap program, mengidentifikasi kekurangan.

Kemudian menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa dan BPD melalui mekanisme musyawarah.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh anggaran desa benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa Geger,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Monitoring dan Evaluasi, Moh. Sholeh Abdi Jaya, menegaskan bahwa Satgas hadir bukan sebagai pihak yang mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan sebagai mitra pengawas yang bekerja demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

“Satgas ini dibentuk untuk mengawasi seluruh program desa. Fokus kami meliputi pengelolaan aset desa, operasional BUMDes, hingga pelaksanaan Dana Desa. Semua harus berjalan sesuai aturan dan terbuka kepada masyarakat,” tegas Sholeh.

Menurutnya, Satgas memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi dan informasi kepada pemerintah desa mengenai pengelolaan anggaran sebagai bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi.

“Kami akan memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kehadiran Satgas merupakan bentuk pengawasan yang lahir dari aspirasi masyarakat demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan profesional,” katanya.

Sholeh menambahkan, pembentukan Satgas merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Semangat kami adalah pencegahan. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan anggaran yang dapat merugikan masyarakat. Semua ini dilakukan karena kami mencintai Desa Geger dan ingin membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berintegritas,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Satgas Monitoring dan Evaluasi mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun sistem pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.

“Semoga Satgas ini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap keterbukaan informasi publik. Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *