Mendorong Akuntabilitas dan Kepastian Hukum, Tokoh Masyarakat Bangkalan Tempuh Jalur Koordinasi Terkait Progres PTSL

Seputardesa.com, BANGKALAN – Dalam rangka mengawal kesuksesan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejumlah tokoh masyarakat memfasilitasi koordinasi langsung antara warga dengan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bangkalan.

Langkah ini diambil untuk melakukan sinkronisasi data teknis yuridis serta meminta kejelasan mengenai linimasa penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT), Kamis (11/6/2026).

Soleh Abdi Jaya, selaku perwakilan tokoh masyarakat, menyampaikan bahwa ruang dialog ini dibuka guna meluruskan disparitas informasi yang berkembang di tingkat tapak (desa). Pendekatan yang bijak dan sesuai regulasi dinilai menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan hambatan administrasi yang terjadi.

“Kami hadir untuk membangun komunikasi dua arah yang konstruktif. Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya resmi pra-PTSL untuk wilayah Jawa Timur diatur sebesar Rp150.000. Namun, di tingkat implementasi desa, terdapat pembiayaan sebesar Rp300.000. Kami perlu mengonfirmasi apakah kelebihan biaya tersebut memiliki dasar payung hukum melalui Peraturan Desa (Perdes) atau regulasi lokal lainnya, agar prinsip akuntabilitas tetap terjaga,” ujar Soleh secara proporsional.

Selain mengenai pembiayaan, koordinasi ini juga menyoroti aspek percepatan integrasi data kelayakan tanah. Warga mengharapkan adanya kepastian waktu penerbitan sertifikat, mengingat tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh Tim Satgas Fisik telah rampung dilaksanakan sejak tahun 2024 silam.

“Secara teknis, masyarakat telah kooperatif menyelesaikan kewajiban administrasinya sebelum tahun 2026 berdasarkan arahan tim pemetaan di lapangan. Oleh karena itu, kami berharap hasil pengolahan data spasial tersebut dapat segera dikonversi menjadi produk hukum sertifikat yang sah,” tambahnya.

Dalam forum koordinasi tersebut, terungkap adanya kendala teknis berupa belum masuknya berkas fisik (yuridis) dari panitia tingkat desa ke sistem aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) milik BPN.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat mengimbau perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitia adjudikasi di tingkat hilir guna mengidentifikasi sumbatan sirkulasi berkas.

Guna memastikan seluruh proses berjalan di atas koridor hukum yang bersih dan transparan, pihak perwakilan warga sebelumnya juga telah melakukan koordinasi pengawasan dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk mitigasi risiko hukum demi melindungi hak-hak keperdataan aset masyarakat.

“Upaya hukum yang berjalan hampir satu tahun di Kejaksaan ini adalah ikhtiar kami untuk mencari kepastian penegakan supremasi hukum. Program PTSL merupakan instrumen mulia negara untuk memberikan legalitas aset rakyat dan meminimalisir sengketa agraria. Kita semua wajib menjaga agar pelaksanaannya tetap berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Soleh dengan bijaksana.

Merespons hal tersebut, fungsional Kantor Pertanahan Bangkalan memberikan edukasi regulasi bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya persiapan PTSL untuk Kategori V (wilayah Jawa dan Madura) secara resmi dibatasi sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut diperuntukkan bagi penyediaan patok, materai, dan operasional awal pemdes.

Kantah Bangkalan menegaskan bahwa seluruh proses adjudikasi, pembukuan, hingga penerbitan sertipikat di BPN adalah Rp0 (Satu Rupiah) alias gratis karena telah dibiayai oleh APBN. Segala bentuk penarikan dana di luar ketetapan SKB 3 Menteri tersebut merupakan ranah kebijakan internal desa dan di luar wewenang serta tanggung jawab institusi BPN.

Akibat ketidakjelasan ini, warga merasa dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan program strategis nasional ini. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan ini pun telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan agar diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Sampai dengan rilisnya informasi ini, pihak Pemerintah Desa Gegger belum memberikan klarifikasi resmi atau Berita Acara Penjelasan terkait mandeknya proses pendaftaran tanah sistematis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *