SeputarDesa.Com, BANGKALAN – Pelaksanaan pendaftaran tanah melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gegger, Kecamatan Gegger, Kabupaten Bangkalan, memicu polemik hukum. Sejumlah warga menyatakan keberatan terkait belum terbitnya sertipikat hak atas tanah mereka, meski telah menyetorkan sejumlah biaya pra-sertipikasi yang nilainya melampaui ketentuan regulasi yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah tokoh masyarakat setempat, Soleh Abdi Jaya, bersama pemohon lainnya meminta transparansi alokasi dana pengurusan PTSL yang dihimpun oleh oknum aparatur/operator desa. Program sosialisasi dan pendataan awal tersebut diketahui telah berjalan sejak tahun anggaran 2024.
Soleh menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah satu peserta yang menyerahkan dana operasional dalam rangka pemenuhan persyaratan administratif sertipikasi tanah. Ia mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp5 juta demi kelancaran penerbitan dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut.
“Saya pribadi menyetorkan dana sekitar Rp5 juta. Nominal yang dihimpun dari masyarakat bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Seluruh peserta program berharap proses adjudikasi ini segera menghasilkan sertipikat resmi,” jelas Soleh.
Berdasarkan kronologi operasional, pada tahun 2024 oknum pemerintah desa menginformasikan adanya alokasi kegiatan PTSL yang mencakup tahapan pengumpulan data fisik (pengukuran batas bidang tanah) secara komunal di wilayah Desa Gegger. Warga dijanjikan bahwa penyerahan produk sertipikat akan terealisasi paling lambat pada triwulan pertama tahun 2025.
Masyarakat kemudian kooperatif mengikuti tahapan pemasangan tanda batas (patok) serta melengkapi berkas data yuridis (alas hak) yang diminta, sekaligus menyerahkan sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya operasional program.
Namun, hingga melampaui target berkala pada April 2025, produk sertipikat tidak kunjung diserahkan kepada pemohon. Pihak operator desa kemudian melakukan penjadwalan ulang sepihak dan menjanjikan penyelesaian sengketa administratif ini pada April 2026. Nyatanya, hingga saat ini target pemenuhan hak tersebut belum juga terealisasi.
Guna mendapatkan kepastian hukum, perwakilan warga melakukan koordinasi dan melakukan pengecekan langsung (cross-check) ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangkalan untuk memeriksa status permohonan dan progress berkas di aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Berdasarkan hasil verifikasi data oleh petugas Kantor Pertanahan, ditemukan fakta bahwa tidak ada berkas permohonan (peta bidang tanah maupun surat keputusan pemberian hak) atas nama Desa Gegger yang masuk ataupun terregistrasi dalam sistem PTSL BPN untuk tahun anggaran 2024 hingga 2026.
“Kami terkejut saat petugas menyatakan berkas yuridis dan fisik desa kami tidak pernah didaftarkan ke loket BPN. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status dana pra-sertipikasi yang telah dihimpun,” pungkas salah satu pemohon.
Merespons hal tersebut, fungsional Kantor Pertanahan Bangkalan memberikan edukasi regulasi bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya persiapan PTSL untuk Kategori V (wilayah Jawa dan Madura) secara resmi dibatasi sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut diperuntukkan bagi penyediaan patok, materai, dan operasional awal pemdes.
Kantah Bangkalan menegaskan bahwa seluruh proses adjudikasi, pembukuan, hingga penerbitan sertipikat di BPN adalah Rp0 (Satu Rupiah) alias gratis karena telah dibiayai oleh APBN. Segala bentuk penarikan dana di luar ketetapan SKB 3 Menteri tersebut merupakan ranah kebijakan internal desa dan di luar wewenang serta tanggung jawab institusi BPN.
Akibat ketidakjelasan ini, warga merasa dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan program strategis nasional ini. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan ini pun telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan agar diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Sampai dengan rilisnya informasi ini, pihak Pemerintah Desa Gegger belum memberikan klarifikasi resmi atau Berita Acara Penjelasan terkait mandeknya proses pendaftaran tanah sistematis tersebut.













