Seputardesa.Com, BANGKALAN – Sebanyak 40 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bangkalan menjadi sasaran program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang direncanakan mulai dikerjakan pada Agustus 2026.
Namun, di balik program tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan memberikan penegasan penting terkait mekanisme pelaksanaannya. Revitalisasi 40 SD tersebut dilaksanakan melalui swakelola, dengan kewenangan utama tetap berada di pihak sekolah, khususnya kepala sekolah bersama Tim P2SP.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan Ali Yusri Purwanto, mengatakan bahwa pelaksanaan secara swakelola bukan berarti pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga. Kepala sekolah tetap memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama unsur masyarakat.
“Yang dikerjakan secara swakelola tetap menjadi kewenangan kepala sekolah untuk bisa melaksanakan secara bersama-sama dengan Tim P2SP yang terdiri dari unsur komite, masyarakat sekitar, dan pemerintah desa,” ujar Ali Yusri, Sabu (29/8/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat, komite sekolah maupun pemerintah desa merupakan bagian dari semangat partisipatif dalam pelaksanaan revitalisasi. Kendati demikian, keterlibatan tersebut tetap harus berada dalam koridor mekanisme swakelola.
Ali Yusri juga secara tegas membantah adanya intervensi dari Dinas Pendidikan terkait siapa saja yang membantu pelaksanaan revitalisasi di masing-masing sekolah.
Menurutnya, pihak sekolah diberikan ruang untuk membangun kolaborasi dengan berbagai unsur sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai aturan.
“Saya pastikan tidak ada intervensi dari Disdik terkait pelaksananya. Siapapun boleh membantu kepala sekolah. Tugas Disdik adalah mengawasi dan memastikan pelaksanaan sesuai dengan RAB, volume, serta batas waktu yang ada,” tegasnya.
Penegasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fungsi Dinas Pendidikan dalam program revitalisasi lebih ditekankan pada aspek pengawasan. Disdik memastikan kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah tidak keluar dari perencanaan, anggaran, volume pekerjaan, mutu, dan batas waktu yang telah ditentukan.
Dia kembali menegaskan bahwa adanya pihak lain yang membantu sekolah tidak otomatis menjadikan pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan kontraktual.
Pihak luar diperbolehkan memberikan bantuan kepada sekolah, tetapi tidak boleh mengambil alih mekanisme pelaksanaan sehingga pekerjaan berubah menjadi proyek yang dikontraktualkan kepada pihak ketiga.
“Siapapun boleh membantu pihak sekolah, namun pekerjaan tersebut tetap swakelola, bukan dikontraktualkan atau diatasnamakan pihak ketiga, seperti CV,” jelas Ali Yusri.
Menurutnya, prinsip tersebut harus dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan program. Keterlibatan pihak lain harus tetap ditempatkan sebagai bentuk bantuan atau kolaborasi, bukan sebagai pihak yang mengambil alih pekerjaan sekolah.
Dalam skema swakelola tersebut, kepala sekolah menjadi salah satu pihak yang memiliki posisi penting dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Kepala sekolah bersama Tim P2SP dapat melibatkan komite, masyarakat sekitar, maupun pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, kolaborasi tersebut tidak menghilangkan kewenangan dan tanggung jawab pihak sekolah.
Ali Yusri menegaskan bahwa kepala sekolah harus memahami posisi dan tanggung jawabnya sejak awal agar seluruh proses revitalisasi dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.
“Kewenangan pelaksanaan tetap berada pada kepala sekolah bersama Tim P2SP. Jadi, keterlibatan masyarakat maupun pemerintah desa adalah bagian dari kolaborasi, bukan mengambil alih kewenangan sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat memahami bahwa program tersebut bukan pekerjaan yang bebas dilaksanakan tanpa kontrol. Setiap tahapan harus mengacu pada perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga menekankan pentingnya kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.
Mulai dari penggunaan anggaran, volume pekerjaan, kualitas hasil hingga waktu penyelesaian harus menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat.
Ali Yusri mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan program revitalisasi benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah dan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Yang paling penting pelaksanaannya harus sesuai dengan RAB, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, dan batas waktu yang telah ditentukan. Itu yang menjadi perhatian kami dalam melakukan pengawasan,” Tagasnya.
Ia meminta seluruh kepala sekolah penerima program tidak menganggap revitalisasi sebagai kegiatan biasa. Program tersebut merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab karena berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan dan kepentingan peserta didik.
“Kami meminta seluruh kepala sekolah penerima program menjalankan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan prinsip akuntabilitas. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan,” tegas Ali Yusri.
Sebanyak 40 SD yang menjadi sasaran revitalisasi tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Sekolah-sekolah tersebut berada di Kecamatan Kokop, Konang, Tanjungbumi, Tragah, Kwanyar, Labang, Sepulu, Arosbaya, Geger, Klampis, Bangkalan, Blega, Galis, Kamal, Socah, dan Tanah Merah.
Pemerataan sasaran tersebut menunjukkan bahwa program revitalisasi tidak hanya menyasar sekolah di kawasan perkotaan, tetapi juga satuan pendidikan yang berada di wilayah kecamatan dan perdesaan.
Program revitalisasi diharapkan dapat meningkatkan kelayakan sarana dan prasarana pendidikan sehingga lingkungan sekolah menjadi lebih aman, nyaman dan representatif bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh selesainya pembangunan secara fisik. Kesesuaian pekerjaan dengan RAB, volume, mutu, penggunaan anggaran, serta kebermanfaatan fasilitas menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Dengan mekanisme swakelola, pelibatan masyarakat dan unsur sekolah diharapkan dapat berjalan secara transparan dan partisipatif. Di sisi lain, pengawasan dari Dinas Pendidikan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, revitalisasi 40 SD di Bangkalan diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan dan fasilitas yang lebih baik, tetapi juga memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.







