Aruf Kenzo Soroti Disiplin Kepala Sekolah SMPN 2 Kokop, Minta Dinas Pastikan Kinerja dan Kehadiran

Seputardesa.Com, BANGKALAN — Kedisiplinan Kepala UPTD SMP Negeri 2 Kokop, R. Suherlina Kusumawati, S.Pd., M.Pd., menjadi sorotan Aruf Kenzo. Alumni SMP Negeri 2 Kokop tersebut mempertanyakan profesionalitas dan kedisiplinan kepala sekolah setelah dirinya datang ke sekolah untuk menyampaikan pemahaman terkait pendidikan, namun yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.

Aruf Kenzo menilai, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar bukan hanya dalam mengelola administrasi, tetapi juga memastikan keberlangsungan pelayanan pendidikan dan memberikan keteladanan kepada guru maupun peserta didik.

“Saya datang sebagai alumni untuk memberikan pemahaman terkait sekolah, tetapi beliaunya tidak masuk,” ujar Aruf.

Menurut Aruf, persoalan tersebut patut mendapat perhatian karena seorang kepala sekolah merupakan figur pimpinan di satuan pendidikan. Karena itu, kedisiplinan dan kehadiran pimpinan menurutnya harus menjadi bagian penting dari profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Aruf juga menyoroti status R. Suherlina Kusumawati yang diketahui menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Kokop secara definitif, namun juga mendapat tugas sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2 Sepulu.

“Kalau seorang kepala sekolah pegang dua lembaga, sementara satu saja belum maksimal, bagaimana mau maju?” tegas Aruf.

Ia mempertanyakan efektivitas penugasan rangkap tersebut, terutama apabila pada saat yang bersamaan muncul persoalan mengenai kehadiran dan pelayanan di sekolah.

“Saya sebagai alumni SMP Negeri 2 Kokop sangat menyayangkan kalau ada kelalaian dalam menjalankan tugas. Kepala sekolah seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi guru dan siswa,” lanjutnya.

Aruf menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk kepedulian terhadap almamater dan kualitas pendidikan di SMP Negeri 2 Kokop.

Ia juga menyinggung pelaksanaan program rehabilitasi sekolah atau Revit. Menurutnya, program pembangunan fisik harus diimbangi dengan pengelolaan sekolah yang baik.

“Percuma mendapatkan Revit kalau tidak bisa dimaksimalkan sekolahnya. Yang dibutuhkan bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga pengelolaan, kedisiplinan dan pelayanan yang profesional,” ujar Aruf.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Dr. Muhaimin, M.Pd., menjelaskan bahwa R. Suherlina Kusumawati memang berstatus definitif sebagai Kepala SMP Negeri 2 Kokop.

Muhaimin juga membenarkan bahwa yang bersangkutan selama sekitar tiga bulan mendapat tugas sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2 Sepulu.

Namun, terkait dugaan ketidakhadiran di SMP Negeri 2 Kokop, Muhaimin tidak langsung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin.

Menurutnya, perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan keberadaan dan tugas kepala sekolah pada waktu yang dipersoalkan.

“Saya konfirmasi ke KS-nya. Mungkin saat tidak di SMP 2 Kokop yang bersangkutan berada di SMPN 2 Sepulu, atau memang benar-benar bolos,” jelas Muhaimin.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat e-presensi yang merekam kehadiran pegawai secara elektronik. Data tersebut dapat digunakan untuk memastikan kehadiran secara objektif.

“Saat ini ada e-presensi yang merekam secara otentik kehadiran pegawai,” ujarnya.

Terkait rangkap jabatan sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2 Sepulu, Muhaimin menjelaskan bahwa penugasan tersebut hanya bersifat sementara.

“Baru tiga bulan menjabat Plt di SMPN 2 Sepulu. Sebentar lagi akan terisi jabatan SMPN 2 Sepulu. Ke depan tidak akan ada Plt lagi,” kata Muhaimin.

Muhaimin juga menanggapi laporan terkait pelaksanaan Revit di SMP Negeri 2 Kokop. Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat swakelola dan kewenangan pengelolaannya berada pada kepala sekolah.

“Revit ini tentunya swakelola dan otoritas sepenuhnya ada di tangan KS. Revit-nya ini pas sebelum saya masuk ke bidang SMP. Kami akan tetap atensi,” jelasnya.

Atas laporan Aruf tersebut, Muhaimin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Untuk yang ini terima kasih laporannya. Kami coba cross check nanti,” tegas Muhaimin.

Persoalan tersebut kemudian disampaikan Aruf kepada Bupati Bangkalan, Lukman Hakim.

Saat Aruf menyampaikan bahwa persoalan tersebut terjadi di SMP Negeri 2 Kokop, Bupati menanyakan lokasi sekolah yang dimaksud.

Aruf kemudian menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan kepala sekolah definitif di SMP Negeri 2 Kokop sekaligus Plt Kepala SMP Negeri 2 Sepulu.

Bupati Bangkalan memberikan respons singkat setelah menerima informasi tersebut.

“Ok, nanti kita definitifkan semua,” ujar Bupati Lukman Hakim.

Pernyataan tersebut muncul dalam percakapan ketika Aruf menyampaikan persoalan rangkap tugas kepala sekolah di dua satuan pendidikan.

Aruf berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada komunikasi dan laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan data.

Menurutnya, apabila kepala sekolah sedang menjalankan tugas kedinasan di sekolah lain, hal tersebut harus dapat dibuktikan melalui agenda dan administrasi kedinasan. Sebaliknya, apabila terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka harus ada pembinaan sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Kalau memang sedang menjalankan tugas di tempat lain, silakan dijelaskan. Tetapi kalau terbukti tidak masuk tanpa alasan yang sah, jangan dibiarkan. Aturan harus berlaku untuk semua, termasuk kepala sekolah,” tegas Aruf.

Ia menambahkan, jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, tetapi merupakan amanah yang berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan.

“Kepala sekolah bukan hanya soal jabatan. Ada tanggung jawab besar di belakangnya. Guru dan siswa membutuhkan pemimpin yang hadir, disiplin dan memberikan teladan,” pungkas Aruf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *