Investasi, Industrialisasi, dan Masa Depan Masyarakat Bangkalan
OPINI DITULIS Oleh: Filsuf Jalanan
Seputardesa.Com, BANGKALAN — Rencana masuknya investasi dan perkembangan industrialisasi di Bangkalan dinilai dapat menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kehadiran investor juga perlu diikuti dengan jaminan perlindungan terhadap masyarakat, terutama menyangkut tanah, lingkungan, tenaga kerja, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Pandangan tersebut disampaikan Filsuf Jalanan dalam sebuah opini yang menyoroti masa depan masyarakat Bangkalan di tengah arus investasi dan pembangunan industri.
Menurutnya, investasi tidak perlu ditolak. Modal yang masuk ke daerah dapat mendorong berdirinya pabrik, membuka lapangan pekerjaan, menghadirkan teknologi baru, sekaligus menggerakkan sektor ekonomi masyarakat.
Namun, ia menilai penerimaan terhadap investasi tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kepercayaan tanpa batas kepada pemerintah maupun perusahaan.
“Saya tidak menolak masuknya investor ke Bangkalan. Saya justru melihat industrialisasi sebagai salah satu jalan yang memang dibutuhkan Madura. Tetapi menerima investasi tidak berarti masyarakat harus menyerahkan seluruh kepercayaannya kepada pemerintah dan perusahaan,” tulisnya.
Ia menilai pemerintah harus mampu memberikan penjelasan sejak awal mengenai sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari status tanah yang digunakan, mekanisme pembebasan lahan, bentuk kompensasi, penyerapan tenaga kerja lokal, keterlibatan masyarakat dalam rantai ekonomi perusahaan, hingga pengelolaan limbah dan mekanisme pengaduan ketika terjadi pelanggaran.
Menurutnya, pengalaman sejumlah proyek pembangunan di Indonesia, termasuk polemik Rempang dan PIK 2, dapat menjadi pelajaran. Bukan untuk menyimpulkan bahwa Bangkalan pasti mengalami persoalan serupa, melainkan sebagai pengingat agar perlindungan masyarakat dibangun sebelum konflik muncul.
“Jangan sampai yang disebut pembangunan hanya berarti modal masuk dan masyarakat kehilangan ruang hidup,” tegasnya.
Masyarakat Jangan Menjadi Penonton
Filsuf Jalanan menilai investasi yang sehat harus memberikan kepastian kepada dua pihak. Investor membutuhkan kepastian hukum agar modalnya terlindungi, sementara masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum agar tanah, pekerjaan, lingkungan, dan kehidupannya tidak menjadi korban pembangunan.
Ia mengingatkan agar masyarakat pemilik tanah tidak justru menjadi penonton setelah kawasan industri berdiri.
“Investasi boleh datang. Pabrik boleh berdiri. Modal boleh tumbuh. Tetapi jangan sampai pemilik tanah justru menjadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ujarnya dalam tulisannya.
Menurutnya, ukuran keberhasilan investasi tidak cukup hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk atau jumlah pabrik yang berdiri. Manfaatnya juga harus dapat dirasakan masyarakat melalui pekerjaan, peningkatan pendapatan, peluang usaha, pembangunan infrastruktur, serta keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas ekonomi.
Sebaliknya, apabila masyarakat kehilangan tanah dan sumber penghidupan sementara manfaat ekonomi hanya terkonsentrasi kepada pemilik modal, maka pembangunan tersebut layak mendapatkan kritik.
Jangan Bebankan Biaya Lingkungan kepada Masyarakat
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Industrialisasi, menurutnya, harus disertai pengawasan yang ketat agar keuntungan perusahaan tidak justru dibayar masyarakat melalui kerusakan lingkungan.
Air tercemar, kualitas udara menurun, tanah rusak, hingga hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat tidak semestinya dianggap sebagai konsekuensi yang harus diterima begitu saja atas nama pembangunan.
“Jangan sampai keuntungan perusahaan menjadi milik privat, sementara biaya pencemaran dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia menilai tuntutan masyarakat untuk memperoleh jaminan dan informasi yang jelas bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Justru, hal tersebut merupakan bagian dari sikap kritis dan kehati-hatian dalam menghadapi perubahan besar di daerah.
Agama Tidak Boleh Menjadi Alat untuk Membungkam Kritik
Dalam opininya, Filsuf Jalanan juga menyinggung keterlibatan tokoh agama dalam memberikan pandangan mengenai investasi.
Ia menegaskan tidak sepakat apabila agama digunakan untuk membuat masyarakat menerima investasi tanpa sikap kritis.
Menurutnya, Islam mengenal prinsip maslahah dan mafsadah, termasuk prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār yang menekankan agar tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Agama tidak menggantikan hukum pertanahan. Agama tidak menggantikan AMDAL. Agama tidak menggantikan pengawasan limbah. Agama juga tidak menggantikan mekanisme kompensasi dan perlindungan hak masyarakat,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan siapa pun yang memberikan legitimasi terhadap suatu proyek agar bersedia bertanggung jawab secara moral apabila kemudian masyarakat justru mengalami kerugian.
Menurutnya, tokoh agama, aktivis, organisasi masyarakat maupun pihak lain yang ikut meyakinkan masyarakat mengenai manfaat investasi harus tetap hadir apabila muncul persoalan di kemudian hari.
Filsuf Jalanan menegaskan masyarakat tidak perlu menjadi anti-investasi. Namun, masyarakat juga tidak boleh menjadi pihak yang terlalu mudah percaya terhadap setiap proyek pembangunan.
Masyarakat harus memiliki ruang untuk bertanya kepada pemerintah mengenai status tanah, dampak lingkungan, kesempatan kerja, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan.
“Itu bukan melawan agama. Itu bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara,” tegasnya.
Ia berharap pembangunan industri di Bangkalan nantinya mampu menciptakan hubungan yang adil antara pemerintah, investor, dan masyarakat.
Sebab, menurutnya, pembangunan baru layak disebut berhasil bukan ketika pabrik berhasil berdiri semata, tetapi ketika masyarakat di sekitarnya tetap memiliki perlindungan atas tanah dan kehidupannya, memperoleh pekerjaan serta peluang ekonomi, hidup dalam lingkungan yang layak, dan memiliki akses terhadap perlindungan hukum.
“Investasi boleh masuk. Modal boleh datang. Pabrik boleh berdiri. Tetapi jangan sampai suatu hari masyarakat Bangkalan bangun dan mendapati bahwa mereka menjadi orang asing di tanah kelahirannya sendiri.”
Pertanyaan besar yang kemudian mengemuka adalah: ketika investor datang dan industrialisasi berkembang, apakah masyarakat Madura khususnya Bangkalan akan menjadi bagian utama dari perubahan tersebut, atau justru hanya menjadi penonton di tanah sendiri?












