Bangkalan Diterpa Isu Dugaan Jual Beli Emas Ilegal, Aruf Kenzo Imbau Konsumen Teliti Legalitas dan Bukti Transaksi

Seputardesa.Com, BANGKALAN — Munculnya isu dugaan jual beli emas ilegal di Kabupaten Bangkalan menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pencinta dan kolektor perhiasan maupun logam mulia.

Di tengah isu tersebut, Aktivis Muda dan Konten Kreator TikTok asal Bangkalan, Aruf Kenzo, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli emas. Menurutnya, konsumen tidak cukup hanya melihat bentuk, kadar, maupun harga emas, tetapi juga perlu memastikan keaslian, asal-usul, serta bukti transaksi barang yang dibeli.

Aruf menilai, kehati-hatian menjadi penting agar masyarakat tidak tanpa sengaja membeli komoditas yang bermasalah, termasuk barang palsu maupun emas yang diduga berasal dari sumber yang tidak sah.

“Jangan hanya tergiur harga murah atau model perhiasannya. Konsumen harus berani bertanya mengenai asal-usul barang, kadar, bukti keaslian, dan meminta nota pembelian yang jelas,” kata Aruf Kenzo.

Aruf menyarankan konsumen yang membeli emas batangan untuk memperhatikan dokumen atau kemasan resmi dari produsen. Data seperti nomor seri, berat, dan kadar kemurnian perlu diperiksa dan disesuaikan dengan produk yang dibeli.

Untuk produk emas batangan dari produsen resmi, konsumen juga dapat memeriksa fitur keamanan yang tersedia pada produk sesuai ketentuan produsen, termasuk kode verifikasi atau QR apabila memang disediakan.

“Kalau emas batangan memiliki sertifikat atau sistem verifikasi dari produsennya, jangan ragu untuk memeriksanya. Cocokkan nomor seri, berat dan kadar dengan barang yang ada di tangan kita,” ujarnya.

Sementara untuk perhiasan emas, Aruf menyebut konsumen sebaiknya meminta surat emas, memo, atau dokumen pengujian kadar apabila tersedia. Dokumen tersebut setidaknya dapat membantu konsumen mengetahui identitas barang, berat emas, serta kadar yang dinyatakan.

Selain dokumen keaslian, Aruf menekankan pentingnya menyimpan nota atau kuitansi pembelian.

Menurutnya, nota merupakan salah satu dokumen penting yang dapat menunjukkan bahwa transaksi benar-benar dilakukan secara resmi. Konsumen disarankan memastikan nota mencantumkan identitas toko, tanggal transaksi, jenis atau berat barang, harga, jumlah pembayaran, serta informasi lain yang relevan.

“Nota jangan dianggap sepele. Simpan baik-baik karena itu merupakan bukti bahwa kita membeli barang tersebut dari sebuah toko dan melakukan transaksi secara resmi,” katanya.

Aruf juga mengingatkan konsumen agar memahami ketentuan perpajakan yang berlaku apabila melakukan transaksi emas dalam jumlah atau nilai tertentu. Menurutnya, masyarakat dapat menanyakan administrasi perpajakan kepada penjual sesuai jenis transaksi yang dilakukan.

Jangan Mudah Tergiur Harga Tidak Wajar

Lebih lanjut, Aruf meminta masyarakat waspada apabila menemukan penawaran emas dengan harga yang jauh di bawah harga pasar tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, perbedaan harga tidak otomatis membuktikan sebuah produk ilegal. Namun, harga yang tidak wajar seharusnya menjadi alasan bagi konsumen untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen, kadar, asal-usul dan legalitas barang.

“Kalau harganya jauh di bawah harga pasar, jangan langsung menyimpulkan ilegal, tetapi jadikan itu alasan untuk lebih teliti. Tanyakan dokumennya, cek barangnya, dan pastikan transaksi tercatat dengan jelas,” tegasnya.

Aruf juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan tuduhan terhadap toko atau individu tertentu hanya berdasarkan isu yang beredar. Menurutnya, status suatu barang maupun dugaan tindak pidana harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

“Yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat. Kita tidak ingin konsumen menjadi korban karena tidak memahami apa yang harus diperiksa ketika membeli emas,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Bangkalan semakin sadar terhadap pentingnya transaksi yang transparan serta tidak ragu meminta informasi yang menjadi hak konsumen.

“Jadilah pembeli yang teliti. Periksa barangnya, tanyakan dokumennya, minta bukti transaksinya, dan simpan semua dokumen setelah pembelian,” pungkas Aruf Kenzo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *