Seputardesa.Com, SURABAYA — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan praktik peleburan dan perdagangan emas ilegal serta dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan yang mereka kaitkan dengan aktivitas sebuah toko emas di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
APMP JATIM mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
APMP JATIM menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administratif apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh aspek, mulai dari legalitas usaha, aktivitas peleburan atau pemurnian emas, asal-usul barang, kewajiban perpajakan, hingga kemungkinan adanya aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Direktur APMP JATIM, AceK Kusuma, mengatakan pihaknya menyampaikan sikap tersebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan setiap laporan atau informasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
“Kami meminta Polda Jawa Timur mengusut persoalan ini secara terbuka, profesional dan berdasarkan bukti. Jangan sampai ada kesan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan penerimaan negara justru dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas AceK dalam pernyataan sikapnya.
Dalam dokumen pernyataannya, APMP JATIM menyebut adanya dugaan aktivitas usaha yang mereka klaim telah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun.
Namun demikian, APMP JATIM menekankan perlunya aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun tindak pidana.
Menurut AceK, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran perpajakan, perdagangan, maupun tindak pidana lainnya, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi semua informasi dan dugaan yang ada harus diperiksa. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum dan jangan ada perlakuan khusus,” ujarnya.
APMP JATIM juga meminta aparat menelusuri aspek legalitas kegiatan yang berkaitan dengan peleburan atau pemurnian emas, termasuk asal-usul emas, perizinan, standar serta dokumen pendukung lainnya.
Selain aspek perdagangan emas, APMP JATIM juga menyoroti dugaan persoalan perpajakan.
Mereka meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
APMP JATIM merujuk pada ketentuan dalam peraturan perpajakan dan meminta agar dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
“Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Karena itu, jika ada dugaan penghindaran atau penggelapan pajak, tentu harus diperiksa secara serius. Negara memiliki mekanisme untuk menghitung, memeriksa dan menentukan apakah kewajiban perpajakan telah dipenuhi,” kata AceK.
APMP JATIM juga meminta penyidik tidak hanya melihat aktivitas usaha secara kasat mata, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana dan aset apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana.
Mereka menyebut kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.
“Kalau kemudian penyidik menemukan adanya tindak pidana asal dan terdapat indikasi aliran dana atau aset yang berasal dari tindak pidana tersebut, tentu aspek pencucian uang juga harus dikaji. Semua harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujar AceK.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ternyata terdapat pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan.
Dalam pernyataan sikapnya, APMP JATIM juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas yang mereka persoalkan.
APMP JATIM meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi atau laporan, termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan pemasokan maupun aktivitas peleburan emas.
AceK menegaskan bahwa penyebutan nama atau inisial dalam pernyataan pihaknya bukan merupakan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
“Kami menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Siapa yang terlibat dan siapa yang tidak terlibat harus ditentukan berdasarkan penyelidikan dan alat bukti. Jangan sampai masyarakat membuat kesimpulan sendiri,” jelasnya.
APMP JATIM selanjutnya meminta Polda Jawa Timur memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum.
Menurut mereka, transparansi diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak muncul berbagai spekulasi.
“Kami meminta transparansi. Kalau masih dalam tahap penyelidikan, sampaikan bahwa masih penyelidikan. Kalau sudah naik ke penyidikan, sampaikan sesuai aturan. Yang kami tidak inginkan adalah perkara menjadi tidak jelas dan publik tidak mengetahui perkembangannya,” ungkap AceK.
APMP JATIM juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Sebagai bentuk tekanan dan kontrol sosial, APMP JATIM menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa secara bertahap di depan Mapolda Jawa Timur.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut menyebut aksi akan dilakukan dalam tiga jilid pada setiap Kamis selama Oktober 2026.
AceK mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada institusi penegak hukum.
“Kami menyatakan siaga untuk mengawal persoalan ini. Aksi yang kami lakukan merupakan bentuk kontrol sosial. Kami ingin memastikan persoalan ini benar-benar mendapatkan perhatian dan ditangani sesuai hukum,” katanya.
APMP JATIM juga menyampaikan bahwa apabila setelah rangkaian aksi tersebut mereka menilai penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
APMP JATIM menyatakan tidak menutup kemungkinan mengirimkan massa ke Mabes Polri di Jakarta apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai dari Polda Jawa Timur.
Mereka meminta Kapolri turut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan dugaan perkara tersebut.
“Jika setelah rangkaian aksi masih tidak ada kejelasan, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Kami ingin institusi kepolisian menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun,” tegas AceK.
Di akhir pernyataannya, APMP JATIM kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menggantikan kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Mereka menyatakan seluruh dugaan yang disampaikan harus diuji melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
“Intinya sederhana, kami meminta hukum ditegakkan secara profesional. Jika tidak terbukti, jangan dipaksakan. Tetapi jika terbukti ada pelanggaran hukum, jangan pula dibiarkan. Negara harus hadir dan masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” pungkas AceK Kusuma.













