Audiensi PMK Soroti Dugaan ASN Tidak Aktif di Kecamatan Kokop, DPRD dan BKPSDM Dorong Tindak Lanjut

Seputardesa.Com, BANGKALAN, — Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) menggelar audiensi bersama Komisi I DPRD Bangkalan, Pemerintah Kecamatan Kokop, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta tokoh masyarakat, Rabu (23/9/2026).

Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pelayanan dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Kokop, termasuk dugaan ketidakaktifan sejumlah pegawai serta persoalan koordinasi internal yang dinilai berpotensi berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

Ketua Umum PMK, Sohib, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas ASN di Kecamatan Kokop.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan ASN yang tidak aktif menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Khususnya terkait Sekretaris Kecamatan yang disebut jarang berada di tempat sehingga masyarakat maupun mahasiswa kesulitan untuk menemuinya,” ujar Sohib dalam audiensi.

Menurut Sohib, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kehadiran pegawai, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

“ASN itu adalah pelayan masyarakat. Karena itu, kami ingin ada kejelasan, bagaimana sebenarnya mekanisme pembinaan dan tindakan terhadap ASN yang diduga tidak aktif,” tegasnya.

Perwakilan PMK, Zain, turut menyoroti persoalan koordinasi di lingkungan Kecamatan Kokop.

Ia menyebut, alur informasi yang tidak berjalan secara optimal dapat menimbulkan miskomunikasi dan berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.

“Kami melihat ada persoalan pada garis koordinasi informasi di internal kecamatan. Kalau koordinasi tidak jelas, masyarakat yang akhirnya bisa menjadi pihak yang dirugikan,” kata Zain.

Sementara itu, Eros dari PMK menegaskan bahwa setiap ASN memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

“ASN harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kami mempertanyakan, kalau ada ASN yang tidak aktif, apa langkah konkret dari pemerintah dan DPRD?” ujarnya.

PMK juga mempertanyakan penanganan terhadap ASN yang mengalami sakit dalam waktu lama. Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan langkah kepegawaian sesuai aturan agar kekosongan personel tidak mengganggu pelayanan.

Pihak Kecamatan Kokop dalam audiensi mengakui bahwa sebelumnya memang terdapat persoalan ketidakaktifan sejumlah staf.

Yahya, yang mewakili pihak Kecamatan Kokop, menjelaskan bahwa Camat Kokop sebelumnya telah memberikan surat teguran kepada sejumlah ASN.

“Memang ada riwayat ketidakaktifan beberapa staf. Camat sudah pernah memberikan surat teguran kepada beberapa ASN,” jelas Yahya.

Menurutnya, setelah mendapatkan teguran, beberapa pegawai kemudian kembali masuk kerja meskipun kehadirannya belum optimal.

“Ada yang kemudian masuk, tetapi hanya sekitar seminggu sekali,” ungkapnya.

Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa surat teguran kembali diberikan kepada pegawai yang tidak aktif dengan alasan sakit.

Pada 2026, salah satu ASN, Taufik Hidayatulloh, disebut telah menerima surat teguran kedua karena mengalami sakit setelah kecelakaan. Sementara seorang staf lainnya, Faizal Jaya, disebut tidak aktif bekerja.

Dalam audiensi juga disampaikan bahwa Sekretaris Kecamatan tidak hadir di kantor setiap hari.

Komisi I DPRD Bangkalan menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara konkret agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Nur Hakim dari Komisi I DPRD mengatakan bahwa kondisi ASN yang mengalami sakit harus tetap ditangani sesuai ketentuan, tetapi pemerintah juga perlu memastikan pelayanan tetap berjalan.

“Ini memang persoalan yang manusiawi. Tetapi kalau ada tiga ASN yang berstatus sakit, harus dicarikan solusi agar pelayanan tidak terganggu,” kata Nur Hakim.

Menurutnya, kekurangan personel tidak boleh membuat masyarakat kehilangan hak atas pelayanan publik.

“Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terhambat hanya karena persoalan personel. Harus ada solusi konkret,” tegasnya.

Persoalan kedisiplinan ASN juga dikaitkan dengan pelaksanaan program perekaman dan pencetakan e-KTP di tingkat kecamatan.

Fathurrozi dari Komisi I DPRD Bangkalan mempertanyakan kesiapan Kecamatan Kokop dalam menjalankan program tersebut di tengah persoalan personel.

“Program perekaman e-KTP di 15 kecamatan sedang kita maksimalkan. Pertanyaannya, bagaimana kesiapan personel di Kecamatan Kokop?” ujarnya.

Dalam audiensi disebutkan bahwa anggaran sekitar Rp250 juta telah dikucurkan untuk mendukung peralatan perekaman dan pencetakan e-KTP di kecamatan.

Namun, implementasi program tersebut masih menghadapi kendala, salah satunya terkait personel yang bertugas mengantarkan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Alatnya sudah ada, anggarannya juga sudah ada. Jangan sampai kemudian program tidak maksimal hanya karena persoalan personel,” kata Fathurrozi.

DPRD juga menyoroti sistem e-presensi yang telah disiapkan bagi pegawai kecamatan.

“E-presensi ini dibuat untuk memastikan kehadiran pegawai bisa dipantau. Kami ingin tahu sejauh mana pelaksanaannya dan bagaimana koordinasi di lapangan,” tambahnya.

Kepala BKPSDM, Arie, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin ASN memiliki mekanisme penanganan yang harus dilakukan secara berjenjang.

“Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin, jangan terlalu lama menunggu. Atasan langsung harus melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembuktian,” jelas Arie.

Ia menegaskan bahwa pembinaan tidak cukup hanya melalui teguran apabila memang ditemukan pelanggaran disiplin.

“Jangan berhenti pada teguran ringan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme, termasuk surat resmi kepada Bupati sampai dengan proses pemberian sanksi apabila diperlukan,” tegasnya.

Terkait ASN yang mengalami sakit, Arie menjelaskan bahwa penanganannya tetap harus berdasarkan ketentuan kepegawaian dan dokumen medis.

“Untuk ASN yang sakit, tentu harus ada surat keterangan dokter. Ada mekanisme cuti sakit satu tahun dan dapat diperpanjang enam bulan apabila kondisi belum membaik, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BKPSDM juga mendorong agar sistem e-presensi dimaksimalkan sebagai salah satu instrumen pengawasan kedisiplinan pegawai.

Dalam audiensi, peserta juga mendorong Camat Kokop untuk segera melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Nurhakim menilai pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan hanya menjadi pembicaraan. Harus ada pemeriksaan dan BAP sesuai aturan,” ujarnya.

Arie menambahkan bahwa proses pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, harus dibuatkan pemeriksaan oleh atasan langsung. Dalam hal ini Camat memiliki peran penting untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan awal,” katanya.

Terkait Sekretaris Kecamatan, audiensi juga membahas kemungkinan pembinaan maupun pemindahtugasan sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan kepegawaian.

Pihak Kecamatan Kokop kemudian menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembinaan kembali serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui mekanisme pemeriksaan.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat yang hadir dalam audiensi.

Ia meminta agar Kecamatan Kokop tidak lagi dipersepsikan sebagai tempat penempatan pegawai yang bermasalah.

“Jangan jadikan Kokop sebagai tempat buangan. Masyarakat Kokop juga berhak mendapatkan pelayanan dari ASN yang disiplin dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia meminta agar persoalan tersebut dikawal sampai terdapat tindak lanjut yang jelas.

“Kalau memang ada yang salah, ya harus dibina. Kalau tidak bisa dibina, ada mekanisme berikutnya. Prinsipnya, tobat, minggat, pecat,” tegasnya.

Meski menggunakan pernyataan tersebut sebagai bentuk kritik, ia menekankan bahwa setiap tindakan terhadap ASN harus tetap berdasarkan aturan dan mekanisme kepegawaian.

Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru mencuat setelah berjalan lebih dari tujuh bulan.

“Kenapa persoalan ini baru muncul sekarang? Kalau memang sudah ada masalah selama berbulan-bulan, seharusnya sejak awal ada pengawasan dan tindakan,” katanya.

Menurutnya, penerapan e-presensi semestinya dapat membantu pemerintah mengetahui tingkat kehadiran pegawai secara lebih objektif.

Di penghujung audiensi, ASN yang menjadi sorotan turut menyampaikan permintaan maaf.

“Saya secara pribadi meminta maaf atas sikap dan sistem kerja yang selama ini mungkin kurang baik,” ujarnya.

Ia mengakui adanya kesalahan dan menyatakan bahwa dirinya perlu lebih memahami aturan yang berlaku.

“Kesalahan ini saya akui berasal dari diri saya sendiri karena kurang memahami aturan yang ada,” katanya.

Ia juga menyinggung kontribusi yang pernah diberikan pada masa lalu, termasuk terkait persoalan anggaran pada 2015.

Ke depan, ia berkomitmen melakukan perbaikan dan lebih banyak berkonsultasi dengan pihak terkait.

“Saya akan lebih banyak berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait agar ke depan bisa menjadi ASN yang lebih baik dan segera membenahi diri,” ujarnya.

PMK menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan individu tertentu, melainkan mendorong adanya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan Kokop.

Sohib mengatakan pihaknya akan terus memantau tindak lanjut dari hasil audiensi.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada forum audiensi. Kami ingin ada tindak lanjut yang nyata, baik dari sisi pembinaan, pemeriksaan maupun perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hasil audiensi tersebut menjadi perhatian bersama antara PMK, DPRD, Kecamatan Kokop, BKPSDM, dan tokoh masyarakat. Pihak Kecamatan Kokop menyatakan kesiapan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai mekanisme, sedangkan BKPSDM mendorong agar setiap dugaan pelanggaran disiplin diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tindak lanjut tersebut, masyarakat berharap persoalan kedisiplinan ASN dapat segera diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan, sehingga pelayanan publik di Kecamatan Kokop tetap berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *