Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kajuanak, Kuasa Hukum Minta Hukum Ditegakkan

Seputardesa.Com, BANGKALAN — Sidang perdana perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur asal Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (14/9/2026).

Perkara tersebut melibatkan tiga pemuda yang sebelumnya telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan. Ketiganya masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14).

Dari ketiga terdakwa tersebut, TU masih berusia di bawah umur. Ia disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban.

Peristiwa itu terjadi pada April 2026. Korban yang disebut berinisial Bunga (15) diduga mengalami kekerasan seksual setelah berada dalam kondisi tidak berdaya akibat ancaman tersebut.

Kasus kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Bangkalan pada 22 Mei 2026. Tiga hari setelah laporan, para pelaku diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Galis.

Dalam sidang perdana tersebut, tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Anak korban juga memberikan kesaksian dengan didampingi orang tua serta pihak pendamping.

Kuasa hukum korban, Bagas Dwi Wicaksono, dari Lembaga Hukum Peradi Malang, mengatakan proses persidangan berlangsung dengan memperhatikan status perkara yang melibatkan anak. Sidang hari ini lebih tepatnya menghadirkan saksi-saksi kedua belah pihak terutama pelaku inisal TU yang berusia 14 tahun.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan anak korban yang kemudian memiliki relevansi dengan keterangan terdakwa.

“Karena ini perkara anak, kami tidak bisa memberikan keterangan secara detail. Namun secara garis besar, keterangan yang diberikan anak korban menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini dan beberapa hal yang krusial juga memiliki relevansi dengan keterangan terdakwa,” ujar Bagas.

Ia menyampaikan, pertanyaan yang diajukan dalam persidangan dinilai telah menggali perkara mulai dari awal kejadian hingga dampak yang dialami korban.

“Semua pertanyaan yang diajukan sangat berkualitas. Penuntut umum juga sudah menggali dari awal kejadian sampai dampak yang diderita oleh anak korban,” katanya.

Bagas menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak semestinya dianggap sebagai perkara yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, terlebih korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan hukum serta pendampingan.

“Harapan kami sebagai penasihat hukum adalah agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum dan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat semakin memahami bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani melalui mekanisme hukum.

“Jangan sampai perkara seperti ini diwajarkan atau diselesaikan secara damai. Ketika korbannya adalah anak, maka perlindungan hukum harus diberikan dan penegakan hukum harus berjalan,” jelas Bagas.

Ia juga meminta pemerintah desa maupun pemerintah daerah ikut berperan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Substansinya adalah bagaimana masyarakat semakin melek hukum. Kalau kemudian hari terjadi kasus serupa, masyarakat harus memahami bahwa perkara seperti ini harus ditangani sesuai norma dan ketentuan hukum agar tidak terjadi lagi kepada orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) INSYA, sekaligus Direktur Muslimah Humanis Indonesia (MHI), Mutmainnah mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga sejak awal kasus tersebut dilaporkan.

Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga diarahkan untuk membantu pemulihan psikologis korban.

“Sejak malam itu saya mendampingi korban dan keluarganya untuk pendampingan psikologis. Sejak awal memang anak dan orang tuanya, terutama korban, mengalami depresi karena beban psikologis yang dia terima,” ungkap Mutmainnah.

Ia mengatakan, kondisi psikologis korban sempat sangat berat. Namun setelah mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan, kondisi korban perlahan menunjukkan perkembangan positif.

“Alhamdulillah sekarang sudah mulai membaik. Sejak awal kita mendampingi, perubahannya semakin bagus. Tadi juga sudah bisa menjawab pertanyaan dengan tenang,” tuturnya.

Mutmainnah menyebut sebelum persidangan pihaknya terus memberikan penguatan kepada korban agar menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar dialaminya.

“Saya selalu tekankan, bicara sesuai dengan kenyataan dan harus jujur. Tidak perlu mengarang. Kalau sesuai kenyataan, semuanya akan mengalir dan lebih mudah untuk menjawab pertanyaan,” katanya.

Menurutnya, korban sempat mengalami kondisi sulit, termasuk berkurangnya nafsu makan. Namun secara perlahan kondisi tersebut mulai membaik.

“Memang dari awal sempat tidak mau makan dan merasa takut. Dia juga sempat takut tidak bisa menjawab pertanyaan dari hakim. Alhamdulillah tadi bisa menjawab dengan lancar,” jelasnya.

Mutmainnah menegaskan MHI akan terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mudah-mudahan semua pihak juga bisa mengawal kasus ini secara bersama-sama, terintegrasi dan terkoneksi, sehingga perlindungan terhadap korban bisa berjalan dengan lebih baik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma atau menyalahkan korban dalam perkara kekerasan seksual.

“Publik harus tetap memegang kebenaran dan keadilan. Kalau ada kasus seperti ini, masyarakat harus berpikir objektif. Jangan sampai korban yang sudah jatuh justru diberikan tangga untuk semakin terpuruk,” ujarnya.

Mutmainah, menilai dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan korban, terlebih korban masih tergolong anak.

“Dukungan publik dan masyarakat harus diberikan kepada korban. Korban adalah anak yang dilindungi oleh negara, dan masyarakat juga harus ikut melindungi, bukan malah mengecam atau memberikan penilaian negatif,” katanya.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kalau kasus-kasus seperti ini tidak ditangani dengan baik, bisa muncul kasus-kasus baru karena tidak ada efek jera. Hukum harus ditegakkan sehingga menjadi pembelajaran bagi para pelaku agar tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya.

Kepala Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Marsit, turut hadir mendampingi pihak keluarga korban dalam persidangan perdana tersebut.

Marsit mengaku mengetahui perkara tersebut dan memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada sidang pertama ini saya mendampingi pihak keluarga korban ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Kami berharap proses hukum tetap berjalan dan ditegakkan secara adil,” ujar Marsit.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Desa Kajuanak.

“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Desa Kajuanak. Semoga prosesnya berjalan dengan baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Perkara ini kini memasuki tahapan persidangan. Karena salah satu terdakwa masih berusia 14 tahun dan perkara berkaitan dengan anak, proses persidangan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai peradilan anak serta perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, perkara terhadap dua terdakwa lainnya yang telah berusia dewasa juga akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh pihak berharap proses persidangan dapat mengungkap perkara secara terang, memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memastikan setiap terdakwa mendapatkan proses hukum sesuai hak dan ketentuan perundang-undangan.

Pendampingan terhadap korban pun diharapkan terus berlanjut agar pemulihan psikologis korban dapat berjalan hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *